BANDA ACEH - Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dr Haniff Asmara mengatakan Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) selaku lembaga pengganti BRA bertanggung jawab menyusun konsep agar terbentuknya Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK) di Aceh.
Haniff menyampaikan hal itu ketika menjawab Serambi kemarin menanggapi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mengajukan gugatan untuk kepentingan publik (clas action) ke PN Banda Aceh, termasuk kepada Gubernur dan Presiden dengan menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia segera membentuk KBPK sesuai amanah MoU Helsinki, 15 Agustus 2015.
"Ketika masih BRA dulu, kita sudah pernah membicarakan hal ini dengan Pemerintah Pusat, yaitu pihak Menkopolhukam, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, tetapi masih sebatas pemikiran-pemikiran terkait pembentukan KBPK. Pihak Pemerintah Pusat mengusulkan agar Pemerintah Aceh membuat konsep tentang hal ini," kata Haniff.
Menurut Haniff, konsep itu yang belum sempat dibuat BRA karena ketika rencana pertemuan dengan mengundang pihak-pihak terkait di Aceh untuk membahas persoalan ini belum terlaksana karena ketiadaan anggaran hingga akhirnya BRA berganti nama menjadi BP2A.
"Jadi menurut saya, karena KBPK atau Joint Claim Settlement Commission (CSC) suatu lembaga yag sudah diamanahkan dalam MoU Helsinki, maka kini menjadi tugas BP2A mengonsep hal ini dalam mengupayakan terbentuknya KBPK sebagai lembaga yang mengganti harta benda warga korban konflik," kata Haniff yang kini menjabat Asisten Tehnis BP2A.
Sementara dari Ketua BP2A, Mirza Ismail hingga kemarin Serambi belum memperoleh konfirmasi mengenai KBPK.
Seperti diberitakan koran ini dua hari lalu, YARA mengajukan gugatan clas action terhadap Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II), Presiden RI (tergugat III), dan Martti Ahtisaari (tergugat IV) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (1/10).
Direktur YARA, Safaruddin SH mengatakan, gugatan ini mereka ajukan karena hingga kini pemerintah belum membentuk KBPK untuk korban konflik di Aceh sebagaimana amanah MoU Helsinki, padahal Malik dan Ahtisaari terlibat langsung meneken MoU itu. Malik selaku Pimpinan Politik GAM dan Ahtisaari selaku Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative (CMI) yang berperan sebagai mediator perundingan dan beralamat di Helsinki, Finlandia.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Haniff: BP2A Bertanggung Jawab Bentuk Komisi Klaim
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/haniff-bp2a-bertanggung-jawab-bentuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Haniff: BP2A Bertanggung Jawab Bentuk Komisi Klaim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Haniff: BP2A Bertanggung Jawab Bentuk Komisi Klaim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar