Dokumen Palsu dan Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Written By Unknown on Minggu, 06 Oktober 2013 | 16.24

HINGGA tadi malam belum banyak info yang diberikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Aceh terkait ke-14 JCH yang dilaporkan menggunakan dokumen palsu. Juga belum ada keterangan dokumen apa saja yang terindikasi palsu sehingga ke-14 JCH itu harus ditunda keberangkatan sampai proses verifikasi data selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat ke panitia haji yang menyebutkan ada JCH yang menggunakan nama orang yang telah meninggal. Maka, penelusuran pun dilakukan sehingga ditemukan ada 14 orang yang diduga menggunakan data palsu. Artinya, ada yang tetap menggunakan nama orang yang sudah meninggal dan ada juga yang ganti nama sesuai data JCH yang menggantikan.

Kasus di Aceh mengingatkan kita pada kejadian serupa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada 2012 yaitu indikasi pemalsuan paspor haji. Sebanyak 36 JCH dari daerah tersebut tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.

Pemalsuan dokumen seperti di Mojokerto terjadi saat mereka akan melakukan daftar ulang di PPIH setempat setelah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Modus operandi yang digunakan adalah melakukan pemalsuan nama dalam paspor. Sebanyak 36 orang itu mengganti porsi jamaah yang meninggal dan belum dilaporkan ke PPIH. Nama yang tercantum berbeda dengan nama orang yang akan berangkat haji.

Pihak Imigrasi mengatakan, prosedur pembuatan paspor sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan. Data calon jamaah haji yang akan dibuatkan paspor didapatnya secara kolektif dari Kantor Kementerian Agama daerah masing-masing. Persyaratan seperti KTP maupun Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sudah dikoordinir oleh Kemenag setempat. Pihak imigrasi hanya mencocokkan datanya saja untuk dibuat paspor.

Nah, mengenai indikasi pemalsuan dokumen oleh 14 JCH asal Aceh Utara, masih terlalu dini untuk menebak-nebak di mana simpul masalahnya. Menurut Ketua PPIH Aceh, Drs Ibnu Sa'dan, proses verifikasi data segera dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agama, Imigrasi, dan Kemenkumham. Selama proses berlangsung, ke-14 JCH tersebut ditunda dulu keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Menurut Ibnu Sa'dan, pihaknya sedang menyelidiki penyebab maupun motif pemalsuan dokumen haji tersebut. Apakah ada hubungan kekeluargaan antara JCH yang telah meninggal dengan yang menggantikan. "Kita juga sedang menyelidiki apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. Jika terbukti ada unsur Kemenag (orang dalam) atau dari instansi terkait lainnya yang terlibat maka akan diproses secara hukum," demikian Ibnu Sa'dan.(hs/nasir nurdin)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dokumen Palsu dan Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/dokumen-palsu-dan-dugaan-keterlibatan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dokumen Palsu dan Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dokumen Palsu dan Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger