Banyak Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Written By Unknown on Minggu, 13 Oktober 2013 | 16.24

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Lhokseumawe merekomendasi penertiban alat peraga kampanye kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe. Panwaslu kota menemukan sejumlah pelanggaran penggunanan atribut kampanye yang dilakukan oleh sejumlah caleg dari berbagai parpol.

"Kami menemukan pelanggaran penggunaan alat peraga kampanye berupa penggunaan baliho oleh caleg, pemasangan bendera dan umbul umbul parpol di sepanjang jalan raya, dan pemasangan spanduk dan banner yang dipasang secara melintang di pusat kota," ujar Ketua Panwaslu Lhokseumawe, Zainal Bakri kepada Serambi, kemarin.

Ia menjelaskan pihaknya bersama KIP dan Pemko Lhokseumawe sudah melakukan sosialisasi penggunaan alat peraga. Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tentang kampanye. Sehingga kata Zainal, pihaknya memastikan peserta pemilu sudah mengetahui peraturan baru tersebut.

"Kampanye merupakan salah satu pendidikan politik sehingga kami menghimbau para peserta pemilu mengindahkan etika dan estetika dalam berkampanye," harapnya.

Zainal menambahkan pihaknya sudah menyurati parpol dan KIP terkait pelanggaran PKPU Nomor 15 yang berlaku efektif sejak 27 September lalu. Surat rekomendasi ini juga ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe. Ia berharap pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengambil tindakan tegas.(nr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Banyak Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/banyak-alat-peraga-kampanye-melanggar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Banyak Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Banyak Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger