LHOKSUKON - Polsek Seunuddon, Aceh Utara hingga Minggu (8/9) telah meminta keterangan tiga saksi dalam kasus perampasan gelas emas seberat 12 mayam yang dikenakan Nurmala (40) warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jumat (6/9). Ketiga saksi itu adalah dua orang pemuda warga desa setempat dan korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu Mardan P kepada Serambi, kemarin, mengatakan pihaknya terus mendalami kasus itu. "Seluruh personel Polsek sudah dikerahkan untuk mencari pelaku. Kita juga mencari informasi apa saja yang terkait kasus itu," ujar Kapolsek.
Ia juga meminta masyarakat, terutama warga Desa Matang Panyang yang mengetahui kejadian tersebut mau memberikan keterangan kepada polisi. Sehingga, polisi lebih mudah mengungkap siapa pelakunya. "Sekarang kita terus buru pelaku," pungkas Iptu Mardan.
Seperti diberitakan kemarin, tiga pria bersebo berhasil merampas gelang emas seberat 12 mayam milik Nurmala (40) warga Desa Matang Panyang, Seunuddon, Aceh Utara, setelah terlebih dulu mencongkel pintu rumah, memukul dan mencekik leher korban.(c46)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Perampasan Emas, Polisi Periksa 3 Saksi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/kasus-perampasan-emas-polisi-periksa-3.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Perampasan Emas, Polisi Periksa 3 Saksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Perampasan Emas, Polisi Periksa 3 Saksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar