Karo Hukum: Qanun WN dan Bendera Sudah Legal

Written By Unknown on Sabtu, 14 September 2013 | 16.25

BANDA ACEH - Qanun Lembaga Wali Nanggroe (LWN) maupun Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna beberapa bulan lalu, kalau dilihat dari segi tata cara pembuatan aturan atau sebuah hukum, sudah sah dan legal.

"Alasannya, kalau isi kedua qanun itu bertentangan dengan amanah UUPA, kepentingan umum atau UU yang lebih tinggi, kenapa pemerintah pusat tidak membatalkannya, pada waktu masa koreksi yang diberikan selama 60 hari," ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH MH kepada Serambi, Jumat (13/9).  

Dalam Pasal 145 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa apabila dalam waktu 60 hari pemerintah pusat tidak membatalkan sebuah peraturan daerah (qanun) yang dibuat DPRD/DPRA karena dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan kepentingan umum, atau UU yang lebih tinggi, maka perda (qanun) itu bisa dibatalkan.

Dalam konteks Aceh, masa 60 hari yang diberikan UU kepada pemerintah pusat untuk mengoreksi dan membatalkan sebuah peraturan daerah yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan umum atau UU yang lebih tinggi, sudah terlewati. Anehnya lagi, pada masa itu, pemerintah pusat membuat kesepakatan cooling down (menghentikan sementara) pembahasan bersama untuk beberapa pasal dari kedua qanun itu yang belum pas menurut pemerintah pusat.

Berdasarkan isi Pasal 145 UU tersebut, kata Edrian, otoritas atau kewenangan pemerintah untuk membatalkan kedua qanun tadi sudah tidak ada lagi, karena masa 60 hari itu sudah terlampaui.

"Atas dasar Pasal 145 ayat (1) sampai (7) UU 32 Tahun 2004 tadi, kami nyatakan Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah sah dan legal secara hukum," ujar Edrian.

Atas dasar itu pula, kata Edrian, DPRA memprogramkan pengukuhan Lembaga Wali Nanggroe bersama orangnya, sebagaimana yang telah diperintahkan Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Wali Nanggroe, jelas Edrian, tidak dilantik, melainkan dikukuhkan. Pengukuhan Wali Nanggroe akan dilakukan dalam sidang terbuka, apakah itu di gedung tertutup atau terbuka, ini menjadi keputusan lembaga dewan untuk memilih tempatnya.

Pada acara pengukuhan itu, orang yang dikukuhkan menjadi wali nanggroe, mengucapkan sumpah dan janjinya di hadapan para undangan dan pihak yang menyelenggarakan acara pengukuhan Wali Nanggroe tersebut.

Lembaga Wali Nanggroe itu, menurut Pasal 96 UUPA, merupakan  kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara adat lainnya. (her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Karo Hukum: Qanun WN dan Bendera Sudah Legal

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/karo-hukum-qanun-wn-dan-bendera-sudah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Karo Hukum: Qanun WN dan Bendera Sudah Legal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Karo Hukum: Qanun WN dan Bendera Sudah Legal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger