BANDA ACEH - Oknum kepala dan bendaharawan Puskesmas Ie Alang, Kecamatan Kuta Cot Glie Aceh, berinisial dr SH (32) dan Fau (30), ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana bantuan operasional kesehatan (BOK). Kedua tersangka, terlibat penggelapan dana BOK dan membuat keterangan palsu untuk memudahkan pencairan dana BOK.
Sementara dr SH yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (18/9), membantah terlibat penggelapan, pemalsuan data dan rekening dana BOK Puskesmas Ie Alang 2012. Ia mengatakan, penarikan dana tersebut dilakukan atas perintah Sekretaris Dinkes Aceh Besar. "Saya hanya menjalankan tugas dan perintah atasan," katanya.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Djudjuli kepada Serambi, melalui SMS menyebutkan, dr SH dan stafnya Fau, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana BOK periode Januari-Mei 2013. Dana yang seyogyanya dicairkan dr Marzuki (mantan kepala Puskesmas Ie Alang yang lama) pada 2012, ditarik tersangka SH dan Fah 2013.
"Seharusnya dana tersebut, ditarik sebelum berakhirnya anggaran 2012 dan dananya diserahkan ke dr Marzuki. Karena, seluruh kegiatan kesehatan dilaksanakan dr Marzuki. Sebab, penanggungjawab kegiatan dan pengelolaan dana BOK atas nama dr Marzuki, yang sebelumnya menggunakan uang pribadi yang harus mendapat pergantian dari negara.
Tapi, kenyataannya dr SH dan stafnya membuat laporan palsu seolah-olah buku tabungan sudah hilang. Padahal buku tabungan masih dalam penguasaan dr Marzuki.(awi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Pejabat Puskesmas Tersangka Penggelapan BOK
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/dua-pejabat-puskesmas-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Pejabat Puskesmas Tersangka Penggelapan BOK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Pejabat Puskesmas Tersangka Penggelapan BOK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar