SIGLI - DPRK Pidie menetapkan lima anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten setempat pada sidang paripurna di gedung DPRK Pidie, Rabu (18/9). Dua dari lima terpilih adalah wajah lama.
"Kami sudah menjalankan sesuai prosedur dan aturan. Jika wajah lama terpilih lagi itu karena dinilai layak dan sesuai ranking. Kami berharap anggota Panwas terpilih mampu bekerja profesional. Anda dipilih sebagai orang yang netral dan diharapkan mampu bertindak," katanya," ujar Ketua DPRK Pidie, Muhammad AR SPdi kepada Serambi, usai sidang tersebut.
Disebutkan, perekrutan diawali oleh pendelegasikan dari DPRK ke Komisi A DPRK Pidie. Diakuinya, DPRK Pidie tetap mengacu pada aturan perundang-undangan berlaku. Kendati ada dualisme Panwaslu yang terbentuk, namun itu tidak menjadi penghalang. "Secara kacamata hukum kita menempuh jalur dan mekanisme berlaku. Konflik regulasi terjadi karena menginterprestasi hal-hal di balik itu," katanya.
Ditambahkan, DPRK Pidie komit, jika nanti dalam pelaksanaan ada benturan. "Kita merujuk ke undang-undang secara hiraki itulah yang dipegang. Kita mengacu pada UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan qanun no 7 tahun 2007," jelasnya.(aya)
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota Panwaslu Pidie Ditetapkan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/anggota-panwaslu-pidie-ditetapkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota Panwaslu Pidie Ditetapkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota Panwaslu Pidie Ditetapkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar