Bawaslu Rekom KIP Singkil Verifikasi Ulang Satu Bacaleg Hanura

Written By Unknown on Senin, 30 September 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh merekomendasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil memverifikasi ulang proses pencalonan dan persyaratan yang diajukan bakal caleg Partai Hanura untuk DPRK Aceh Singkil, Amril H. 

Rekomendasi ini dituangkan Bawaslu Aceh dalam Surat Keputusan Nomor 001/KEP-SP/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 tentang tidak dimasukkannya seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura untuk DPRK Aceh Singkil.

Bacaleg dimaksud, Amril H, mempersoalkan tindakan KIP Aceh Singkil yang mencoret namanya dari daftar caleg Pemilu 2014. Padahal, sebelumnya nama Amril masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi, mengatakan putusan tersebut diambil setelah musyawarah sengketa pemilu dilaksanakan dengan menghadirkan pemohon Amril H dan termohon KIP Aceh Singkil, serta para saksi.

"Alasan KIP Aceh Singkil mencoret nama Amril dari DCT karena adanya tanggapan masyarakat yang mengatakan bahwa calon bersangkutan masih menajabat sebagai salah satu kepala desa aktif dan belum mengundurkan diri. Namanya masuk dalam DCS karena KIP Aceh Singkil tidak mengetahui hal itu. Calon bersangkutan tidak melampirkan form BB.11," jelasnya kepada Serambi, Sabtu (28/9).

Tanggapan masyarakat itu, kata dia, telah diklarifikasi ke partai untuk disampaikan ke calon bersangkutan. "Partai juga memberi jawaban ke KIP kalau tanggapan masyarakat itu benar. Namun, masalahnya klarifikasi yang seharusnya dilakukan secara tertulis itu hanya dilakukan secara lisan oleh KIP Aceh Singkil," ujarnya.

Secara fakta, sambungnya, pemohon Amril menyerahkan form BB.11 melewati batas masa perbaikan yang ditentukan, sehingga KIP tidak bisa mengakomodir lagi. "Faktanya juga memang calon bersangkutan belum mengundurkan diri ketika mendaftar. SK definitif pemberhentiannya baru keluar tanggal 2 September 2013," sebutnya.

Setelah mendengar klarifikasi dari pihak terkait dan mengkaji kembali sengketa pemilu ini, kata Zuraida, Bawaslu Aceh memutuskan menetapkan KIP Aceh singkil untuk melakukan verifikasi ulang dengan memeriksa kembali proses pencalonan Amril H dan memastikan berkasnya sesuai aturan.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bawaslu Rekom KIP Singkil Verifikasi Ulang Satu Bacaleg Hanura

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/bawaslu-rekom-kip-singkil-verifikasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bawaslu Rekom KIP Singkil Verifikasi Ulang Satu Bacaleg Hanura

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bawaslu Rekom KIP Singkil Verifikasi Ulang Satu Bacaleg Hanura

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger