Anggota PPS Jadi Caleg

Written By Unknown on Kamis, 12 September 2013 | 16.25

* Temuan Panwaslu Nagan Raya

SUKA MAKMUE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nagan Raya, Rabu (11/9) berhasil menemukan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Gapagaru, Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat yang kini tercatat sebagai calon anggota legislatf (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2014.

Anggota PPS yang merangkap itu adalah AM, Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah Pemilihan 3 Darul Makmur. Kasus itu, sekarang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setempat. Apalagi, keterlibatan AM dalam PPS sangat mengejutkan, mengingat selama ini ia menjalankan tugas dengan baik.

"Temuan ini kita dapatkan berdasarkan laporan masyarakat," kata Ketua Divisi Pengawasan Pemilu Panwaslu Nagan Raya, Muhammad Arbi SPd I yang menghubungi Serambi, kemarin. Setelah dicek ke desa yang bersangkutan dan Kantor KIP Nagan Raya di Jeuram, menurutnya, AM terbukti tercatat sebagai caleg dari PPP Nagan Raya dan sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebelumnya, lanjut Muhammad Arbi, ternyata AM sebagai menjadi anggota PPS di Gampong Gapagaru, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya. Hal ini, menurutnya, membuat masyarakat khawatir pesta demokrasi di wilayah ini takkan berjalan sesuai aturan.

Dengan temuan itu, M Arbi menilai AM telah melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 53 huruf e. "KIP Nagan Raya harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini," tegasnya.

Karena itu, tambah M Arbi, pihaknya akan segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada KIP setempat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan AM agar dapat diambil tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris KIP Nagan Raya, Abdul Karim SP yang dikonfirmasi Serambi, kemarin sore mengaku sudah mendapat laporan tekait adanya seorang caleg di Kecamatan Tadu Raya yang juga tercatat sebagai anggota PPS. Menurutnya, untuk masalah harus secepatnya diambil tindakan. Sehingga pesta demokrasi di wilayah itu akan berjalan lancar, tanpa adanya kendala apapun. "AM harus harus memilih salah satu, caleg atau PPS," kata Abdul Karim.

Dikatakan, pihaknya segera mengambil tindakan tegas terhadap masalah itu setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu. "Kami akan proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya. Tapi, Abdul Karim tidak menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi. "Kami tetap mengambil tindakan bagi caleg atau PPS yang melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu," pungkasnya.(edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota PPS Jadi Caleg

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/anggota-pps-jadi-caleg.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota PPS Jadi Caleg

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota PPS Jadi Caleg

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger