Polisi: Penetapan Juragan Tersangka Sesuai Prosedur

Written By Unknown on Jumat, 23 Agustus 2013 | 16.25

* Penculik Riki Jual Nissan X-Trail

SUKA MAKMUE - Kapolres Nagan Raya melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda Tri Andi Dharma menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Samsuardi alias Juragan, Ketua DPRK Nagan Raya, bukanlah penetapan yang gegabah dan asal-asalan.

"Hal itu dilakukan aparat penegak hukum, setelah melakukan penyelidikan dari sejumlah tersangka dan semua keterangan mereka mengarah kepada yang bersangkutan," kata Ipda Andi kepada Serambi di ruang kerjanya, Kamis (22/8).

Hal itu ia kemukakan menanggapi pernyataan Juragan di koran ini kemarin bahwa polisi salah alamat menetapkannya sebagai tersangka, karena belum diperiksa keterlibatannya dalam kasus dugaan penculikan dan penyiksaan dua pemuda, Riki dan Fadil, pada 8 Juli lalu di kebun sawit milik Juragan.

"Soal Juragan bicara apa pun itu hak beliau. Tapi yang pasti, polisi punya dasar yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Semuanya telah sesuai prosedur," terang Andi.

Ia tambahkan, begitu nanti surat izin pemeriksaan Juragan diperoleh Polres Nagan dari Gubernur Aceh, maka saat itu juga aparat penegak hukum langsung memanggil Ketua DPRK Nagan Raya itu untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Riki dan Fadil (20) gara-gara pergi jalan-jalan satu mobil dengan Maya Purnama Sari, istri Juragan, mulai didapat info baru yang sifatnya penting. Bahwa polisi sudah mendapat info akurat, mobil jenis Nissan X-Trail yang digunakan pelaku untuk meculik Riki dan Fadil ternyata sudah dijual pelaku.

Motif dijualnya secara mendadak mobil yang merupakan milik Dedi, warga Jalan Gajah Mada, Lorong Kijang, Meulaboh, Aceh Barat itu, diduga untuk menghilangkan barang bukti kejahatan yang dilakukan sejumlah pelaku pada Senin, 8 Juli lalu terhadap Riki dan Fadil.

"Informasi yang menyebutkan bahwa mobil Nissan X-Trail ini sudah dijual pelaku sudah kita terima. Namun, polisi tetap saja tak mudah percaya dengan laporan itu," kata Ipda Tri Andi Dharma.

Menurutnya, informasi dijualnya mobil barang bukti kejahatan itu masih ditelusuri kebenarannya, sebab ada info dari (salah satu tersangka) bahwa mobil itu merupakan mobil rental.

Selain masih mencari mobil yang tiba-tiba raib itu, pihak kepolisian juga masih mencari sejumlah tersangka yang masih buron. Dari 15 orang yang diduga terlibat, empat di antaranya sudah ditangkap terpisah.

Pelaku yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyiksaan Riki cs ini adalah Din Abadi, Muhammad Jabar, Dedi, Teuku Anwar, dan seorang aparat desa, Abdullah Basyah, keuchik di kampung Juragan, Gampong Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Semua mereka sudah ditahan di mapolres setempat, yakni di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kalaupun nantinya Juragan saat diperiksa akan mengadukan Riki cs ke polisi dengan tuduhan mengganggu istrinya, maka polisi tetap akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. "Bukankah semua orang memiliki hak yang sama di muka hukum untuk mendapatkan keadilan," tunkas Ipda Tri Andi Dharma.

Terpisah, Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan yang secara khusus menghubungi Serambi, Rabu (21/8) sore, mempersilakan wartawan media ini untuk memberitakan apa pun persoalan tentang dirinya, jika nanti ditemukan bukti keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penyiksaan dua pemuda yang merupakan kawan sejak SMP istrinya itu. "Silakan tulis berita apa pun tentang saya, saya tak akan marah, seperti selama ini," kata Samsuardi. (edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi: Penetapan Juragan Tersangka Sesuai Prosedur

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/polisi-penetapan-juragan-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi: Penetapan Juragan Tersangka Sesuai Prosedur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi: Penetapan Juragan Tersangka Sesuai Prosedur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger