Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum Amiruddin dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau bisa diganti hukuman tambahan enam bulan penjara. Ia terbukti memerkosa dan membunuh Diana (6) bersama paman korban yang masih anak-anak, Hasbi (vonis 10 tahun penjara) pada pada suatu malam di Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh pada akhir Maret 2013.
Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di PN Banda Aceh, Selasa (13/8/2013) lebih rendah setahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada sidang sebelumnya, yaitu 20 tahun penjara. Didampingi hakim anggota Makaroda Hafat MH dan Mukhtar Amin SH, Hakim Ketua Ainal Mardhiah dalam amar putusan menyebutkan peran terdakwa Amiruddin setelah dirinya memperkosa Diana, giliran Hasbi memperkosa. Saat korban melawan, terdakwa semakin kuat memegang kaki korban, termasuk saat Hasbi mencekik korban hingga tewas.
Salah satu hal memberatkan terdakwa, ia juga pernah membunuh dan memerkosa anak di Lhokseumawe pada 2002 dan dihukum 10 tahun sehingga saat kejadian terhadap Diana, status Amiruddin sedang dalam pembebasan bersyarat. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amiruddin 19 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Berhubung selama ini terdakwa ditahan, maka hukuman terhadapnya dikurangi masa penahanan," kata Ainal.
Terdakwa menyatakan menerima putusan ini. Sedangkan JPU Endy Ronaldy SH dan Mukhzan SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menetapkan menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembunuh Diana Dihukum 19 Tahun Penjara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/pembunuh-diana-dihukum-19-tahun-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembunuh Diana Dihukum 19 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembunuh Diana Dihukum 19 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar