* Termasuk Sekretaris dan Bendahara
SUKA MAKMUE - Mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2009-2013, Bukhari melaporkan mantan ketua KIP setempat Teuku Abdul Rasyid ke Polres Nagan Raya. Laporan dibuat tanggal 29 Juli 2013, dengan tuduhan dugaan penahanan gaji, SPPD, uang pokja, serta uang turun sebesar Rp 17.850.000.
Selain melaporkan mantan orang nomor satu di lembaga pemilihan ini, Bukhari juga melaporkan Sekretaris KIP Nagan Raya Abdul Karim serta Yurdaini selaku bendahara di lembaga ini.
Dalam laporan satu eksemplar yang diterima Serambi Rabu (21/8), dari mantan Komisioner KIP Nagan Raya Periode 2009-2013, Bukhari mengatakan terpaksa melaporkan persoalan ini kepada aparat kepolisian karena tidak ada penyelesaian terhadap hak dirinya selaku komisioner KIP.
Bukhari juga mengakui, penahanan gaji yang dilakukan oleh Teuku Abdul Rasyid serta pihak KIP Nagan Raya terhadap dirinya, sama sekali tak masuk akal, karena kondisi dirinya saat ini sedang sakit sehingga harus membutuhkan banyak istirahat di rumah. "Kalau kondisi saya sehat, saya pasti ke kantor. Namun sekarang lagi sakit, bagaimana saya menjalankan tugas," terang Bukhari yang mengaku sedang sakit diabetes dan megalami luka di bagian kakinya.
Dalam laporannya, Bukhari turut melampirkan surat tanda bukti lapor ke Mapolres Nagan Raya dengan Nomor: TBL/80/VII/2013/ACEH/RES NARA Tanggal 29 Juli 2013 yang diterima oleh Kanit C SPK Terpadu, Aiptu Mukhsis. "Saya berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas, dan seadil-adilnya," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui KBO Res Ipda Tri Andi Dharma SSos yang dikonfirmasi Serambi sore kemarin mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap kasus yang sudah dilaporkan Bukhari, selaku Komisioner KIP setempat pada tanggal 29 Juli 2013 lalu. "Besok (hari ini-red) saya kabari, masih kita cek sejauh mana prosesnya," kata Ipda Tri Andi Dharma singkat.
Mantan Ketua KIP Nagan Raya, Teuku Abdul Rasyid yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, penahanan gaji Bukhari terpaksa dilakuakan karena yang bersangkutan sering tak masuk kantor dan tak menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya.
Menurut Rasyid, sejak beberapa waktu terakhir, gaji Bukhari selalu diantar oleh pihak bendahara ke rumah pribadi Bukhari karena rekannya ini sedang sakit. Namun belakangan diketahui Bukhari sering terlihat di luar rumah dan di jalan raya, namun tak masuk kantor sehingga ia terpaksa mengambil tindakan sebagai pimpinan pada saat masih menjabat.
"Yang ditahan cuma gaji bulan Juli 2013 saja, dan hal ini kita lakukan sebagai pembelajaran. Kalaupun mau diambil, silahkan datang ke kantor," pungkas Abdul Rasyid.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Anggota KIP Nagan Raya Laporkan T Abdul Rasyid ke Polisi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/mantan-anggota-kip-nagan-raya-laporkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Anggota KIP Nagan Raya Laporkan T Abdul Rasyid ke Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Anggota KIP Nagan Raya Laporkan T Abdul Rasyid ke Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar