* Terkait Putusan MK Soal Anggota Dewan Pindah Partai
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sedang menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota DPR atau DPRD yang pindah partai politik tidak harus mengundurkan diri.
Dikutip melalui situs resmi mahkamahkonstitusi.go.id., MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Rabu (31/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya," urai Akil.
Ketua Pokja Pencalonan Junaidi mengatakan, secara hukum putusan MK bersifat mengikat. Namun pada prinsipnya, kata dia, sebagai lembaga yang hirarki KIP Aceh tetap menunggu surat dari KPU sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh yang belum mengajukan surat pernyataan pengunduran diri ke KIP Aceh.
"Karena sudah keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPR atau DPRD yang pindah partai politik tidak harus mengundurkan diri, maka para calon yang belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri itu tidak kita coret. Tapi kita tetap menunggu surat dari KPU. Saya sudah cek cek di portal KPU juga belum ada aba-aba apapun," jelas Junaidi.
Sebelumnya, bagi calon anggota legislatif (caleg) dari TNI/Polri, PNS, karayawan BUMN, BUMD, dan anggota DPR yang mencalonkan diri melalui partai lain harus menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian atau surat keterangan pengunduran diri yang diberi batas waktu sampai 1 Agustus 2013.
Jika, sampai 1 Agustus 2013 calon tidak melampirkan salah satu surat keterangan dimaksud, maka sebagai sanksinya calon bersangkutan akan dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Tunggu Surat KPU
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/kip-tunggu-surat-kpu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Tunggu Surat KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar