YARA Ajukan Gugatan ke MA

Written By Unknown on Selasa, 30 Juli 2013 | 16.24

* Qanun 3/2008 Perlu Direvisi

BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui direkturnya, Safaruddin SH melayangkan gugatan judicial review (hak uji materi) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (29/7). Gugatan itu perihal permohonan pengujian norma hukum Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Safaruddin mengatakan isi dari pasal 17 dan 33 pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 54 dan 327 pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. "Sebagai advokat, saya mewakili YARA berkewajiban menjaga dan menyelaraskan Undang-undang atau sebagai pengawal kanstitusi," katanya kepada Serambi, Senin (29/7).

Ia menyatakan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 pasal 17 menyebutkan "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak seratus dua puluh perseratus dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Sedangkan pasal 54 pada UU Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 memuat paling banyak seratus persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, isi pasal 33 pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 327 UU Nomor 8 Tahun 2012. Safaruddin menjelaskan pasal 33 dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2008, sementara UU itu telah dicabut. "Seharusnya yang menjadi acuan itu adalah UU Nomor 8 Tahun 2012, karena UU Nomor 10 Tahun 2008 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini jelas bahwa tidak ada keselarasan antara Qanun Nomor 3 Tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu merevisi Qanun Nomor 3 Tahun 2008 agar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 yang berlaku," terangnya.

Dalam permohonannya, YARA meminta agar MA membatalkan dan menyatakan bahwa pasal 17 dan 33 pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta bertentangan dengan pasal 54 dan 327 pada UU Nomor 8 Tahun 2012.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

YARA Ajukan Gugatan ke MA

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/yara-ajukan-gugatan-ke-ma.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

YARA Ajukan Gugatan ke MA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

YARA Ajukan Gugatan ke MA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger