Wali Kota Non Aktif Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 18 Juli 2013 | 16.25

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Wali Kota non aktif Medan Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 di Pengadilan Negeri Tipikor, Medan, Kamis (18/7/2013) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menyatakan ketika itu Rahudman masih menjabat Sekda Tapsel, dan tindakannya itu menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Jaksa berpendapat tuntutan itu sudah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menuntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan perintah terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam tuntutannya.

Majelis hakim yang diketuai Sugianto menunda sidang hingga pekan depan. Perintah penahanan itu sendiri tergolong langkah maju tim penuntut, karena selama terjerat kasus ini Rahudman tidak pernah ditahan. Sebelumnya terdakwa menyerahkan uang jaminan Rp 100 juta kepada Kejari Padansidempuan ketika berkasnya dilimpahkan 12 April lalu.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Wali Kota Non Aktif Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/wali-kota-non-aktif-medan-dituntut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wali Kota Non Aktif Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wali Kota Non Aktif Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger