BANDA ACEH - Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dimulai 11 Juli 2013 sekarang memasuki masa menerima tanggapan dari masyarakat. Ketua Pokja Pemutakhiran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan tanggapan terhadap DPS itu agar dilaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Di setiap gampong sudah ada PPS yang menangani hal ini dan nanti tanggapan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti oleh PPS setempat," kata Fauziah kepada Serambi, kemarin. Tanggapan masyarakat, kata dia, dapat diajukan ke PPS bila nama masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak terdaftar, ada yang meninggal dunia, dan ada pemilih pemula (yang baru pertama kali memilih) belum masuk dalam DPS.
Untuk mengetahui masyarakat yang punya hak pilih sudah masuk dalam DPS atau belum, Fauziah menjelaskan, selain melalui pengumuman yang ditempel di tempat-tempat umum di setiap gampong, hal itu juga dapat diakses melalui website KPU di https://data.kpu.go.id/dps.php.
"Jika melalui website, nanti masyarakat tinggal mengikuti petunjuk saja. Ketika website sudah terbuka, pilih wilayah Provinsi Aceh, lalu isi kolom kabupaten/kota, kecamatan, gampong, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nanti akan terlihat apakah si pemilih sudah masuk DPS atau belum," jelas Fauziah.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Imbau Warga Ajukan Tanggapan DPS ke PPS
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/kip-imbau-warga-ajukan-tanggapan-dps-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Imbau Warga Ajukan Tanggapan DPS ke PPS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Imbau Warga Ajukan Tanggapan DPS ke PPS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar