LHOKSEUMAWE - Pemko Lhokseumawe menawarkan ganti rugi dua aset Aceh Utara yang berada di wilayah kota itu senilai Rp 5 miliar. Kedua aset yang berada di kawasan Mon Geudong Lhokseumawe itu adalah gedung bekas Kantor Dinas Enegeri dan Pertambangan Aceh Utara dan lahan pertapakan Dinas PU Lhokseumawe. Tawaran itu disampaikan Pemko melalui surat yang dikirim ke Pemkab Aceh Utara, beberapa hari lalu.
"Selain masalah harga kompensasi lima miliar rupiah, dalam surat itu kita juga menawarkan pembayaran kompensasi tersebut akan dilakukan Pemko dengan sistem menyicil tiga tahun. Kita berharap Pemkab Aceh Utara bisa menyetujui ganti rugi kedua aset itu,"jelas Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kepada Serambi, Selasa (9/7).
Menurutnya, harga yang ditawarkan pihaknya itu sudah sesuai dengan batas kemampuan keuangan Lhokseumawe saat ini. "Untuk aset-aset lain milik Pemkab Aceh Utara yang masih ada di Lhokseumawe, seperti stadion dan sejumlah perkantoran lain, mungkin akan dibicarakan lagi setelah pelepasan kedua aset tadi disetujui. Untuk mempercepat pengalihan aset ini, kita berharap provinsi bisa memfasilitasinya seperti yang telah dilakukan pada pengalihan aset Aceh Timur kepada Kota Langsa beberapa waktu lalu," harap Suaidi Yahya.
Asisten III Setdakab Aceh Utara, Iskandar Nasri, mengatakan pagi tadi (kemarin-red) dirinya baru menerima surat Pemko Lhokseumawe. "Masalah aset itu sudah kita lapor ke Bupati. Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Utara setuju dengan tawaran Pemko. Namun, sesuai aturan pelepasan aset harus disetujui DPRK. Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan surati DPRK Aceh Utara meminta persetujuan pelepasan dua aset tersebut," jelasnya.(bah/c46)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemko Tawar Aset Aceh Utara Rp 5 M
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/pemko-tawar-aset-aceh-utara-rp-5-m.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemko Tawar Aset Aceh Utara Rp 5 M
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemko Tawar Aset Aceh Utara Rp 5 M
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar