* Dualisme Usulan
SUKA MAKMUE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menunda proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2013-2018. Pasalnya, KPU menerima dua versi (dualisme) usulan KIP terpilih, yakni dari Komisi A dan dari pimpinan DPRK Nagan Raya.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRK Nagan Raya, Teuku Idris kepada Serambi Senin (22/7), di Suka Makmue. Idris mengaku baru kembali dari Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU. "Akibat lahirnya dua versi KIP Nagan Raya ini, untuk sementara pengesahan SK terhadap kandidat yang sudah terpilih ini terpaksa dihentikan," kata Idris.
Menurut dia, berdasarkan aturan, pihak KPU hanya bisa mengeluarkan surat pengesahan dan SK bagi komisioner KIP atau KPU di kabupaten/kota di Indonesia yang diajukan dalam satu berkas, atau tidak terdapat dualisme usulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya.
Informasi diperoleh Idris, pihak KPU baru akan memeroses usulan pengesahan Komisioner KIP Nagan Raya ini setelah persoalan hukum terkait dualisme usulan ini tuntas.
Seperti diberitakan, tiga komisioner KIP Nagan Raya terpilih Periode 2013-2018 versi Komisi A DPRK setempat, yakni Teuku Abdul Rasyid, Nazaruddin, serta Said Dahlan, Kamis (18/7) melaporkan Komisi A dan Pimpinan DPRK Nagan Raya ke polisi. Pasalnya, akibat perombakan yang dilakukan pimpinan dewan kabupaten itu beberapa hari lalu telah menyebabkan hak mereka tercabut sebagai anggota KIP terpilih.
Kata Teuku Idris, pihaknya tetap akan menunggu hasil pengusutan yang dilakukan polisi terhadap persoalan ini guna memastikan langkah hukum selanjutnya. Mengingat menurut mereka, tahapan yang dilakukan Komisi A DPRK Nagan Raya untuk memilih komisioner KIP setempat sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang telah ditentukan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan Komisioner KIP di Aceh.
"Nanti setelah jelas persoalannya, barulah SK yang diajukan ini bisa diproses oleh KPU. Namun untuk sementara kita masih menunggu perkembangan dalam masalah ini," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pihak Komisi A DPRK tetap berpegang teguh pada hasil rapat pleno penetapan komisioner KIP terpilih, yang dilaksanakan Komisi A, Senin (8/7/2013) lalu. Apalagi pleno ini dilakukan oleh anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi yang ada di lembaga legislatif di wilayah ini, kata Teuku Idris.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Tunda Proses SK KIP Nagan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/kpu-tunda-proses-sk-kip-nagan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Tunda Proses SK KIP Nagan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar