LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (11/7) memeriksa M Nur, warga Lhokseumawe sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Calon Jamaah Haji (CJH) plus. Saksi itu dihadirkan Muzakir Didoh tergugat dalam kasus itu yang melawan PT Lintas Iskandaria Tour dan Travel Cabang Lhokseumawe sebagai penggugat.
Usai sidang dibuka Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Zulfikar SH dan Nasri SH, penggugat yang dihadiri pengacaranya Sopian Adami SH, meminta kesempatan kepada hakim untuk mengajukan bukti tambahan. "Saya sudah mempersiapkan bukti tambahan hakim," kata Sopian.
Bukti tersebut adalah surat pemberitahuan kepada CJH plus sebulan sebelum berangkat dan bukti penyerahan peralatan haji. Sementara dari tergugat dihadiri kuasa hukumnya, Effendi Idris SH. "Kami juga menghadirkan saksi hari ini (kemarin-red) majelis," ujar Effendi Idris.
Pada kesempatan itu, M Nur mengatakan, ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di Polres Lhokseumawe terkait kasus tersebut. M Nur juga menyebutkan, CJH tak jadi berangkat, meski sudah mempersiapkan segala kebutuhan. Lalu hakim menunda sidang itu hingga Kamis (25/7) mendatang.(c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Periksa Saksi Kasus CJH Plus
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/hakim-periksa-saksi-kasus-cjh-plus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Periksa Saksi Kasus CJH Plus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Periksa Saksi Kasus CJH Plus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar