Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan guru dari Banda Aceh dan sejumlah kabupaten/kota di Aceh mendatangi Kantor Kejari Banda Aceh, Senin (8/7/2013).
Mereka menuntut penangguhan penahanan Ketua KoBar-GB Aceh, Sayuthi Aulia yang ditahan oleh pihak Kejari Banda Aceh selama 20 hari terhitung sejak Kamis (5/7/2013) atas perkara tak menyenangkan dilakukan Sayuthi terhadap seorang guru.
Namun, saat ini para guru yang dipimpin Ketua Organisasi Guru, seperti PGRI itu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang bersebelahan dengan Kantor Kejari setelah menerima jawaban dari Kasi Pidum Kejari, Mukhzan yang menyatakan berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke PN Banda Aceh pagi tadi, Senin (8/7/2013).
"Sesuai aturan bahwa proses peradilan dengan cepat dan biaya ringan, maka berkas perkara itu telah kami limpahkan ke PN. Maka penahanan menjadi kewenangan majelis hakim PN," kata Mukzan ketika menjawab wartawan.
Sementara para guru menilai Jaksa ingin buang badan setelah menahan Sayuthi atas perkara ringan yang terkesan disekenariokan ini, sehingga berkas perkara ini langsung dilimpahkan ke PN. "Saat ini kami sedang menunggu hakim untuk meminta penangguhan penahanan," kata Seretaris KoBar GB Aceh, Husniati Bantasyam.
Anda sedang membaca artikel tentang
Guru Tuntut Penangguhan Penahanan Ketua KoBar GB Aceh
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/guru-tuntut-penangguhan-penahanan-ketua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Guru Tuntut Penangguhan Penahanan Ketua KoBar GB Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Guru Tuntut Penangguhan Penahanan Ketua KoBar GB Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar