SEMENTARA itu Batas waktu penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian atau surat keterangan pengunduran diri bagi calon anggota legislatif (caleg) dari TNI/Polri, PNS, karayawan BUMN, BUMD, dan anggota DPR yang mencalonkan diri melalui partai lain adalah 1 Agustus 2013. Jika sampai batas waktu itu tidak melampirkan surat keterangan dimaksud, calon itu dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Calon wajib mengisi form yang menyatakan mengundurkan diri serta wajib melampirkan SK pemberhentian dari pimpinan instansi. Jika SK pemberhentiannya belum ada, dapat diganti dengan surat keterangan dari pimpinan instansi yang menyatakan yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri dan sedang dalam proses," jelas Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRA KIP Aceh, Junaidi kepada Serambi, Kamis (11/7).
Kalau calon melampirkan satu dari dua persyaratan itu, kata dia, sudah cukup menjadi bagi pegangan KIP Aceh untuk memasukkan nama calon bersangkutan dalam DCT. "Hal itu sesuai Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat, Pengajuan Bakal Calon, dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD yang dikeluarkan 6 Mei 2013," ungkapnya.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Batas Penyerahan Surat Mundur dari Jabatan 1 Agustus
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/batas-penyerahan-surat-mundur-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Batas Penyerahan Surat Mundur dari Jabatan 1 Agustus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Batas Penyerahan Surat Mundur dari Jabatan 1 Agustus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar