Mantan Kepala DKP Bireuen Disidangkan

Written By Unknown on Kamis, 20 Juni 2013 | 16.25

* Dugaan Korupsi Pengerukan Kuala

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (19/6), menggelar sidang perdana terhadap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bireuen, T Syamsuarsyah MM (59), mantan bendahara DKP Bireuen, Mukhtar A Md (42), dan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Bireuen, Kesuma Fachridha. Mereka didakwa korupsi dalam proyek pengerukan kuala di Samalanga dan Peudada Rp 719 juta lebih.

Pertama giliran Syamsuarsyah duduk di kursi pesakitan mendengar dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Faisal Moga SH dan Miftahuddin SH. Intinya sekitar April-Desember 2010, Syamsuarsyah yang masih menjabat Kepala DKP Bireuen adalah Pengguna Anggaran (PA) proyek pengerukan kuala/muara Samalanga dan Peudada dengan total anggaran Rp 1.446.410.000, sudah termasuk biaya perencanaan dan pengawasan proyek Rp 62.873.000.   

Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa secara bersama dengan Kesuma Fachrida dan Mukhtar (berkas terpisah) sesuai peran masing-masing tidak mengerjakan proyek ini, misalnya sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bahwa melalui proses lelang, akan tetapi proyek ini dilakukan secara swakelola dengan menyewa Kapal Keruk Raja Jeumpa I dari Dirut PDP Bireuen, Kesuma Fachridha.

"Tarifnya Rp 1.175.000 per jam tidak termasuk biaya BBM, pajak-pajak, upah ABK, mobilisasi dan demobilisasi. Perjanjian kontrak tersebut tak melalui prosedur pengadaan barang/jasa sehingga di dalam kontrak tak diatur mengenai tata cara pembayaran," baca Faisal.

Menurutnya, dari rangkaian perbuatan terdakwa bersama Kesuma Fachridha dan Mukhtar sesuai peran masing-masing, maka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yaitu Fachirdha dan Mukhtar yang mengakibatkan kerugian negara (Pemkab Bireuen) Rp 719.184.944. hal ini sesuai penghitungan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, 24 Oktober 2012.

Karena itu, dalam dakwaan primer terdakwa dibidik melanggar Pasal 2 atau atau dalam dakwaan subsider dibidik melanggar Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengacara Syamsuar, Hanafiah SH akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan ini. Selanjutnya, majelis hakim yang sama diketuai Taswir MH, menyidangkan terdakwa Kesuma.

Inti dakwaan hampir sama. Pengacara Kesuma bernama Ansharullah Ida MH dan Aulia SH juga akan mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa dengan agenda pembacaan eksepsi, Rabu (26/6). Sedangkan Mukhtar yang disidang pada giliran terakhir, oleh pengacaranya M Ali SH juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, tetapi langsung pada pembuktian. Sidang lanjutan terhadap Mukhtar dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (10/7) mendatang. Ketiga terdakwa tak ditahan.(sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Kepala DKP Bireuen Disidangkan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/06/mantan-kepala-dkp-bireuen-disidangkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Kepala DKP Bireuen Disidangkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Kepala DKP Bireuen Disidangkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger