Calon Independen Gugur Jika tak Mundur dari Partai

Written By Unknown on Selasa, 18 Juni 2013 | 16.24

Selasa, 18 Juni 2013 15:58 WIB

* KIP Pijay: Batas Akhir 30 Juni  

MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya memberikan batas akhir atau deadlline bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur independen, untuk melengkapi surat pengunduran diri dari partai politik. Waktu penyerahan surat pengunduran diri itu, terhitung mulai tanggal 24 sampai 30 Juni 2013.

"Jika dalam tempo sepekan itu (mulai 24 sampai 30 Juni), ternyata pasangan calon yang maju dari jalur independen tidak melengkapi berkas surat pengunduran diri dari partai tempat bernaung selama ini, maka pihak dengan berat hati KIP harus menggugurkan pasangan tersebut," ujar Ketua KIP Pijay, Musman SH didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Ir T Barzaini, kepada Serambi, Senin (17/6).

T Barzaini mengtakan, aturan mundur bagi calon independen yang berasal parpol, tertuang dalam Pasal 24 huruf h, Qanun Aceh No 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Wali Kota. Di antaranya disebutkan bahwa bakal pasangan calon harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon.

Sesuai dengan hasil keputusan tahapan Pilkada di Pidie Jaya, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri bagi calon pasangan bupati/wakil bupati dari jalur independen (perseorangan)  dengan deadline khusus, mulai Senin (24/6) sampai Minggu (30/6).

Keterangan diperoleh Serambi, dua calon bupati Pijay yang maju dari jalur perseorangan (independen) selama ini tercatat sebagai pengurus partai politik. Ir H Yusri Yusuf (Cabup berpasangan dengan Drs Rusli Daud), saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Pidie Jaya. Sementara Tgk Saiful Bahri (Cabup berpasangan dengan Iqbal Idris) merupakan pengurus Partai Aceh.

Pihak KIP meminta kedua dua calon tersebut untuk dapat melengkapi surat pengunduran diri dari parpol, agar bisa melangkah ke tahap berikutnya.

"Ini bukan mengintervensi kandidat, melainkan amanat dari Pasal 24 huruf h, Qanun Aceh No 5 tahun 2012, yang di antaranya disebutkan bahwa bakal pasangan calon harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon," demikian T Barzaini.(c43)


Anda sedang membaca artikel tentang

Calon Independen Gugur Jika tak Mundur dari Partai

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/06/calon-independen-gugur-jika-tak-mundur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Calon Independen Gugur Jika tak Mundur dari Partai

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Calon Independen Gugur Jika tak Mundur dari Partai

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger