Rabu, 8 Mei 2013 15:53 WIB
Laporan : Parlaungan Lubis | Medan
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan dibantu aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Kodim menggelar razia usaha warung internet (warnet) yang beroperasi sampai 24 jam yang tak memiliki izin, maupun yang tidak memblokir situs porno dan ketentuan bilik yang menyalah aturan, Rabu (08/05) dini hari. Razia dipusatkan di daerah Jalan Bilal – Jalan Gagak Hitam dan Jalan Amal Medan dipimpin Kabid Postel Diskominfo Medan, Arbani Harahap.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Darussalam Pohan yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizianan Usaha Warung Internet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur .
Pengelola yang melanggar Perwal ini akan dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha atau pencopotan koneksi internetnya agar membuat pemilik warnet yang tidak mematuhi peraturan tersebut jera dan tidak melanggar. Rata-rata, warnet yang mereka razia tak memiliki ijin dan menyalahi aturan diberi peringatan. Peringatan ini merupakan peringatan terakhir.(***)Anda sedang membaca artikel tentang
Diskominfo Razia Warnet di Medan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/05/diskominfo-razia-warnet-di-medan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diskominfo Razia Warnet di Medan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diskominfo Razia Warnet di Medan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar