Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI

Written By Unknown on Senin, 22 April 2013 | 16.24

Senin, 22 April 2013 15:19 WIB

Laporan Yuswardi Mustafa - Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH

- Dinas Perdagangan Aceh meminta pengusaha industri makanan di Aceh, untuk melengkapi produk industri mereka dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dinas Perindag Aceh Safwan menjelaskan, ada produk makanan dari Aceh yang belum punya SNI. "Saya berharap pengrajin bisa segera mengurus ke Disperindag," ujarnya usai membuka acara sosialisasi Penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), SNI, Sertifikasi dan Sertifikat Halal di Hotel Grand Aceh, Senin (22/4/2013).

Safwan memisalkan ada banyak penganan dari Aceh dari ikan teri yang belum punya label SNI. Padahal, jika label itu ada, maka pembeli tidak curiga terhadap produk itu.

Dia mengatakan, SNI merupakan ketentuan teknis dari suatu kegiatan yang hasilnya dirumuskan dan ditetapkan oleh instansi untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan.

Menurut Safwan, pengadaan sertifikasi halal dan produl pengan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menenteramkan konsumen muslim.

Tujuan sosialisasi sebut Safwan untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha/pengrajin industri kecil tentang pentingnya penerapa HaKI, SNI, sertifikasi dan sertifikat halal. Melindungi pengusaha, pengrajin serta konsumen dalam menjalankan usaha ataupun dalam menghasilkan suatu produk.


Anda sedang membaca artikel tentang

Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/04/penganan-lokal-aceh-harus-ber-sni.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger