Senin, 22 April 2013 15:19 WIB
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH
- Dinas Perdagangan Aceh meminta pengusaha industri makanan di Aceh, untuk melengkapi produk industri mereka dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).Kepala Dinas Perindag Aceh Safwan menjelaskan, ada produk makanan dari Aceh yang belum punya SNI. "Saya berharap pengrajin bisa segera mengurus ke Disperindag," ujarnya usai membuka acara sosialisasi Penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), SNI, Sertifikasi dan Sertifikat Halal di Hotel Grand Aceh, Senin (22/4/2013).
Safwan memisalkan ada banyak penganan dari Aceh dari ikan teri yang belum punya label SNI. Padahal, jika label itu ada, maka pembeli tidak curiga terhadap produk itu.
Dia mengatakan, SNI merupakan ketentuan teknis dari suatu kegiatan yang hasilnya dirumuskan dan ditetapkan oleh instansi untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan.
Menurut Safwan, pengadaan sertifikasi halal dan produl pengan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menenteramkan konsumen muslim.
Tujuan sosialisasi sebut Safwan untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha/pengrajin industri kecil tentang pentingnya penerapa HaKI, SNI, sertifikasi dan sertifikat halal. Melindungi pengusaha, pengrajin serta konsumen dalam menjalankan usaha ataupun dalam menghasilkan suatu produk.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/04/penganan-lokal-aceh-harus-ber-sni.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar