Senin, 22 April 2013 15:00 WIB
Hal itu dikatakan Adi Yusfan untuk meluruskan pemberitaan Serambi edisi, Kamis (18/4) yang mengutip keterangan Kabag Pemerintah Setdakab Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto yang mengatakan, HGU perusahaan perkebunan yang habis masanya tahun 2013, yakni HGU milik PTPN I seluas 2.300 Ha di Kecamatan Kejuruan Muda.
Dikatakan, proses penghapusan Aktiva tetap milik BUMN atau pengurangan aktiva tetap (HGU PTPN I) tidaklah semudah dan segampang yang difikirkan oleh masyarakat secara umum, semua ada aturan dan koridornya.(yuh)
Anda sedang membaca artikel tentang
Humas PTPN Luruskan Soal Lahan di Tamiang
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/04/humas-ptpn-luruskan-soal-lahan-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Humas PTPN Luruskan Soal Lahan di Tamiang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Humas PTPN Luruskan Soal Lahan di Tamiang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar