Kamis, 18 April 2013 15:04 WIB
SUKA MAKMUE - Komisi A DPRK Nagan Raya, Rabu (17/4) siang memanggil Mahmudin SPd, Ketua Tim Independen Panitia Seleksi Komisioner KIP setempat Periode 2013-2018. Tujuannya, meminta keterangan dari yang bersangkutan karena ia rangkap jabatan sebagai ketua timsel anggota KIP dan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seunagan yang dilantik Sabtu (13/4) oleh KIP setempat.
"Ketua Pansel KIP Nagan Raya harus memilih satu jabatan saja dan kita sarankan tak boleh merangkap jabatan," kata Sekretaris Komisi A DPRK Nagan Raya, Ruslim SH kepada Serambi, Rabu (17/4) usai rapat bersama sejumlah tim.
Menurutnya, dalam pertemuan itu Mahmudin di depan anggota Komisi A mengaku akan pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap pertanyaan anggota dewan yang menyatakan ia tak boleh rangkap jabatan. "Sangat tidak etis bila ketua pansel KIP juga sebagai ketua PPK. Apalagi, Ketua KIP Nagan juga mencalonkan diri sebagai komisioner 2013-2018 yang kini sedang berlangsung," tegas Ruslim.
Ia juga mengakui, secara aturan, rangkap jabatan Mahmudin tidak menyalahi aturan yang ada. Karena sampai kini belum ada aturan yang jelas terhadap masalah itu. "Tapi, karena menyangkut independensi ketua pansel KIP, hal ini harus dipertimbangkan secepatnya oleh yang bersangkutan. Sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya soal hal tersebut," pungkas Ruslim.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses rekrutmen anggota PPK Nagan Raya yang sempat dipersoalkan anggota DPRK setempat dan sejumlah kalangan lain. Pasalnya, satu dari 50 anggota PPK yang dilantik pada, Sabtu (13/4) lalu, diketahui menjabat sebagai Tim Independen Penjaringan Calon Anggota KIP Nagan Raya 2013-2018. Anggota PPK yang disorot adalah Mahmudin SPd, Ketua PPK Kecamatan Seunagan.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisi A Panggil Ketua Pansel KIP Nagan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/04/komisi-panggil-ketua-pansel-kip-nagan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisi A Panggil Ketua Pansel KIP Nagan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisi A Panggil Ketua Pansel KIP Nagan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar