Caleg DPR RI Gratis

Written By Unknown on Rabu, 27 Maret 2013 | 16.24

* PBB: Hanya Ada Infaq

BANDA ACEH - Para pimpinan partai politik berbasis nasional di Aceh menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis, dalam proses pencalonan anggota DPR RI dari Aceh. Namun ada partai yang mengakui tidak menutup pintu infak dari para caleg untuk semua jenjang, tidak hanya terbatas untuk DPR RI.

Penegasan tidak adanya biaya untuk menjadi caleg ini disampaikan sejumlah pimpinan parpol ketika dikonfirmasi Serambi secara terpisah, Senin (25/3) dan Selasa (26/3). Mereka dimintai tanggapannya terkait merebaknya kabar ada parpol yang membebankan dana hingga ratusan rupiah sebagai syarat khusus untuk menjadi caleg DPR RI.

Bahkan, sumber-sumber di kalangan partai nasional mengatakan beberapa caleg terpaksa mundur karena tidak mampu menyediakan dana yang disebut-sebut sebagai cost politics atau biaya untuk kebutuhan kampanye dan saksi pada pemilu. Namun, kabar itu dibantah tegas oleh para pimpinan parpol saat dikonfirmasi Serambi kemarin.

Ketua Umum DPW Partai Gerindra Aceh, TA Khalid menegaskan, Partai Gerindra tidak pernah mengutip biaya apapun bagi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari partainya. TA Khalid mengakui mendengar isu di luar yang mengatakan Partai Gerindra mengutip biaya untuk caleg DPR RI. Namun dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar dan kemungkinan hanya karena persaingan di antara parpol saja.

"Hal itu tidak benar, saya selaku Ketua Umum menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak pernah memungut biaya apapun sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI," tegasnya.

Ditemui di hari yang sama, Ketua DPD Golkar Aceh, Sulaiman Abda mengatakan, untuk menjadi caleg DPR RI Partai Golkar harus menjadi kader Golkar, dan menjadi kewajiban mutlak untuk ikut orientasi fungsionaris. Ia juga menegaskan, sejauh ini Partai Golkar tidak sama sekali memungut biaya apapun pada caleg, termasuk untuk DPR RI.

Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilihan Umum (KAPPU) DPW PBB Aceh, H Zulkifli Hasan yang ditemui terpisah juga menyatakan partainya tidak memungut biaya untuk syarat menjadi Caleg DPR RI. "Kita tidak ada ketetapan mengutip biaya bagi caleg DPR RI, namun kita hanya mengambil dana infaq yang bisa diberikan seikhlasnya," kata Zulkifli.

Sementara Ketua DPW Partai Nasdem Aceh, Zaini Djalil SH yang juga dimintai tanggapannya kemarin, malah meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pengurus NasDem yang mengutip dana dari caleg.  "Kami minta kalau ada dari partai kami yang mengutip biaya caleg DPR RI, laporkan kepada kami," tegasnya.

Penegasan tidak adanya pungutan biaya dari para calon anggota legislatif (caleg) juga disampaikan oleh Ketua DPW PKS Ghufran Zainal Abidin, Sekretaris DPW PAN Aceh, Tarmidinsyah Abubakar, Sekretaris DPW PPP Ihsanuddin MZ, Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Daerah Partai Demokrat Teuku Yusuf, Sekretaris Partai Hanura, Mukhlis Mukhtar, dan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Amrizal.

Sementara Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh, H Karimun Usman mengakui adanya kewajiban bagi caleg yang masuk daftar calon tetap (dct) untuk menyetor 1000 bendera parpol per caleg. Selain itu, caleg PDI-P juga harus menanggung biaya untuk saksi. "Tapi kalau untuk pendaftaran memang tidak ada biaya apapun," ujar Karimun.(r)

Idealnya tak Ada Kutipan
PAKAR Hukum, M Jafar SH M Hum mengatakan, memang tidak ada undang-undang atau pun peraturan mengatur secara tegas tentang boleh tidaknya mengutip dana dari caleg. Hanya saja, kata Jafar, praktek pengutipan uang atau sumbangan dari caleg dengan nilai besar akan merusak tatanan demokrasi.

"Meskipun tidak ada dasar hukum yang tegas yang melarang partai politik mengutip dana pada calon legislatif, namun dari segi etika demokrasi itu tidak tepat. Karena hanya orang-orang yang punya uang saja yang bisa menjadi caleg," kata Jafar ketika dimintai pendapatnya terkait isu pengutipan dana dari para caleg, khususnya untuk jenjang DPR RI.

Menurut Jafar, pengutipan dana dari caleg sah-sah saja selama itu dianggap sebagai sumbangan sukarela, atau tanpa menentukan jumlahnya. "Mungkin itu bisa masuk sebagai cost (biaya) politics. Tapi kalau angkanya sangat besar kan tidak fair juga. Dan ini biasanya terjadi di bawah tangan, tidak secara tertulis atau terang-terangan," kata mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini.  

Dia menyebutkan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011 dalam pasal 34, ada tiga sumber dana bagi partai, yakni iuran anggota partai yang dikumpulkan setiap bulan, sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat, dan bantuan pemerintah. "Itu pun jumlahnya dibatasi," ujarnya.  

Jafar berpendapat, partai politik sebaiknya jangan membebankan biaya kampanye atau pun saksi yang terlalu tinggi kepada caleg. "Ini dalam rangka mendapatkan caleg-caleg yang berkualitas dan elektabilitas, bukan hanya orang-orang yang memiliki uang, karena mereka belum tentu memiliki kualitas dan elektabilitas," kata dia.

Tidak adanya syarat menyetor uang dari caleg, kata Jafar, akan sangat mendukung proses demokrasi, sehingga orang-orang yang benar-benar ingin memperjuangkan aspirasi rakyat punya kesempatan untuk terpilih. "Selain itu, dengan biaya yang tidak terlalu tinggi, maka calon yang terpilih nantinya tidak sibuk memikirkan bagaimana mengembalikan modal yang sudah dikeluarkannya untuk anggota legislatif," demikian M Jafar.(r)


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg DPR RI Gratis

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/caleg-dpr-ri-gratis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg DPR RI Gratis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg DPR RI Gratis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger