Sekolah Eks RSBI Masih Kutip Uang Bulanan

Written By Unknown on Sabtu, 16 Februari 2013 | 16.24

Sabtu, 16 Februari 2013 14:43 WIB

BANDA ACEH - Sejumlah wali murid yang anaknya bersekolah di eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Banda Aceh, mempertanyakan masih adanya kutipan uang untuk proses belajar mengajar di sekolah. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus sistem RSBI di Indonesia.

Di antara wali murid yang mempertanyakan kutipan uang tersebut yaitu seorang wali murid SMPN 6 Banda Aceh. "Sampai sekarang SMPN 6 masih mengutip biaya bulanan, sama seperti ketika sekolah itu berstatus RSBI. Seharusnya kan tak boleh ada kutipan lagi," ujar wali murid yang meminta namanya tak ditulis, kepada Serambi, Jumat (15/2).

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMPN 6 Banda Aceh, Tirabidah SPd MPd, kepada Serambi mengatakan, biaya yang dikutip itu merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid. "Ini keputusan bersama, dan belum ada wali murid yang mempermasalahkan biaya itu. Wali murid setuju, yang penting mutu pendidikannya bagus," jelas Tirabidah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Banda Aceh, Syaridin SPd MPd mengatakan setelah RSBI ditutup, maka sekolah eks RSBI tidak boleh lagi mengutip biaya apapun. "Apapun kegiatan yang dilakukan di luar jam sekolah tidak ada biaya dari Pemerintah maupun dari program RSBI. Jika ada, itu merupakan kesepakatan dengan komite sekolah," ujar Syaridin.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang penutupan RSBI. Setelag mengetahui putusan MK dari media massa, pihaknya langsung menghapus status RSBI pada tujuh sekolah, yakni, SMAN 2, SMPN 1, SMPN 6, SDN 67, SMK 1, SMK 2, dan SMK 3.

Seperti diberitakan, MK akhirnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI, awal Januari 2013. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Menanggapi Putusan MK tentang RSBI dan SBI, Mendikbud Muhammad Nuh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 017/MPK/SE/2013 pada tanggal 30 Januari 2013. Surat edaran tentang kebijakan transisi RSBI itu salah satunya menyebutkan, sekolah eks RSBI untuk jenjang SD dan SMP tidak boleh lagi menarik SPP per Februari 2013.(m)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sekolah Eks RSBI Masih Kutip Uang Bulanan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/sekolah-eks-rsbi-masih-kutip-uang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sekolah Eks RSBI Masih Kutip Uang Bulanan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sekolah Eks RSBI Masih Kutip Uang Bulanan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger