Sabtu, 16 Februari 2013 14:41 WIB
SIGLI - Kejaksaan negeri (Kejari) Sigli, Jumat (15/2), gagal menjebloskan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pidie, dr Abdul Hamid MSi dan M Dahlan SH (kuasa pengguna anggaran di dinas itu) ke Rumah Tahanan (Rutan) Sigli. Penyebabnya, kedua tervonis dalam perkara korupsi Askeskin di Dinkes Pidie tahun 2006 tersebut menolak menandatangani surat penyerahan mereka untuk ditahan di Rutan tersebut.
Untuk diketahui, kedua tervonis harus menjalani hukuman di Rutan Sigli mulai Jumat (15/2) setelah turunnya amar putusan MA Nomor: 1349K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Desember 2011.
Amatan Serambi, kemarin, Abdul Hamid dan Dahlan datang ke Rutan Sigli ditemani istrinya menggunakan mobil. Beberapa saat setelah tiba ke lokasi Rutan, Abdul Hamid cs didampingi penasihat hukumnya, M Isa Yahya SH menikmati minuman di warung yang ada depan Rutan Sigli. Pegawai Kejari Sigli, T Imamul Hakim SH san dua kawannya ikut bersama kedua tervonis.
Setelah menikmati minuman, Abdul Hamid cs dikuti istrinya masuk ke Rutan Sigli. Namun, saat penyerahan dari jaksa ke pihak Rutan di ruang piket, tiba-tiba Abdul Hamid cs menolak menandatangani berita acara penyerahan. Akibatnya, sempat terjadi adu mulut antara Abdul Hamid cs dengan pegawai Kejari Sigli.
"Alasan kedua klien kami tak mau menandatangani surat penyerahan ke Rutan Sigli karena dalam surat itu tak disebutkan kerugian negara. Dengan begitu, jelas kedua klien saya menjadi korban. Tapi, perkara itu tetap disidang di PN dengan kerugian negara 35 juta rupiah serta membayar denda 50 juta rupiah. Dana itu masih ada di rekening Dinkes Pidie, di mana hakim meminta 35 juta rupiah dikembalikan. Klien saya tak mengambil dana itu karena dia bukan lagi Kadiskes Pidie," jelas M Isa kepada Serambi, kemarin.
Kajari Sigli, Rahmat Vidianto SH MH, yang dihubungi Serambi, kemarin, mengatakan, kedua tervonis tak jadi ditahan di Rutan Sigli karena keduanya langsung datang ke Rutan. "Seharusnya mereka datang dulu ke Kejari Sigli, bukan ke Rutan Sigli langsung. Tapi, kami akan panggil kembali kedua tervonis," katanya.
Dikatakan, pihaknya hanya menjalankan putusan MA kecuali kedua tervonis memiliki bukti baru dan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tapi, PK pun tetap tak menghalangi proses eksekusi itu," ujar Rahmat. Ditanya kapan pihaknya memanggil kembali tervonis, Rahmat mengatakan sebelum memangil kembali mereka, pihaknya akan menyiapkan berkasnya secara lengkap lebih dulu, termasuk mengenai dana Rp 75 juta yang masih ada di rekening bank.(naz)
Uang Titipan Tervonis Masih Utuh
SECARA terpisah, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan, uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 75 juta yang dititip kedua tervonis perkara korupsi Askeskin di Dinkes Pidie tahun 2006 tersebut masih tersimpan utuh dalam rekening titipan Kejari Sigli di BRI setempat. "Kapan tervonis ingin mengambil uang tersebut, tidak masalah. Kejari Sigli siap untuk mengembalikannya," kata Amir Hamzah menjawab Serambi, terkait putusan kasasi MA tidak ada perintah pengembalian keuangan negara, namun menolak permohonan kasasi tervonis.
Dikatakan, kejaksaan tidak pernah menggelapkan uang titipan yang diserahkan tersangka dalam setiap penanganan kasus korupsi. Uang itu, menurutnya, tak bisa diambil oleh orang lain karena yang menandatangani penitipan uang itu sebelumnya adalah tervonis sendiri. "Silakan datang ke Kejari Sigli. Bawa bukti penyerahan uang itu kepada jaksa," jelas Amir Hamzah.(sup)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Kadiskes Pidie Gagal Ditahan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/mantan-kadiskes-pidie-gagal-ditahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Kadiskes Pidie Gagal Ditahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Kadiskes Pidie Gagal Ditahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar