Minggu, 24 Februari 2013 15:24 WIB
Pihak penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe Sarjani Yunus, kemudian Helma Faidar Kuasa BUD Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), dan Direktur PT Kana Farma Indonesia, Husaini.
Kajari Lhokseumawe Royani SH melalui Kasi Pidana Khusus Syahril SH kepada Serambi Sabtu (23/2), menyebutkan meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan akan tersangka tambahan.
"Pemeriksaan saksi untuk tiga tersangka sudah mencukupi, sehingga penyidik sudah bisa merampungkan berkas. Target kita dalam waktu dekat berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," katanya.(c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemeriksaan Saksi Kasus Alkes Rampung
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/pemeriksaan-saksi-kasus-alkes-rampung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemeriksaan Saksi Kasus Alkes Rampung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemeriksaan Saksi Kasus Alkes Rampung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar