Pemeriksaan Saksi Kasus Alkes Rampung

Written By Unknown on Minggu, 24 Februari 2013 | 16.24

Minggu, 24 Februari 2013 15:24 WIB

LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mulai merampungkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebutkan kasus ini merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar.

Pihak penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe Sarjani Yunus, kemudian Helma Faidar Kuasa BUD Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), dan Direktur PT Kana Farma Indonesia, Husaini.

Kajari Lhokseumawe Royani SH melalui Kasi Pidana Khusus Syahril SH kepada Serambi Sabtu (23/2), menyebutkan meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan akan tersangka tambahan.

"Pemeriksaan saksi untuk tiga tersangka sudah mencukupi, sehingga penyidik sudah bisa merampungkan berkas. Target kita dalam waktu dekat berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," katanya.(c37)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemeriksaan Saksi Kasus Alkes Rampung

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/pemeriksaan-saksi-kasus-alkes-rampung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemeriksaan Saksi Kasus Alkes Rampung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemeriksaan Saksi Kasus Alkes Rampung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger