Sabtu, 16 Februari 2013 14:54 WIB
Meski kejadiannya bulan September, tapi korban baru melaporkan ulah Dh, pria asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe itu ke Polres Lhokseumawe pada 24 Oktober 2012. Perkara itu kemudian bergulir hingga ke jaksa, karena pemberkasan perkaranya dianggap sudah lengkap (P21) pada medio Februari 2013.
"Tersangka akhirnya kita tahan seusai JPU menerima berkas dan tersangka yang diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe. Selain tersangka polisi juga menyerahkan barang bukti berupa baju dan celana dalam korban," kata Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah kepada Serambi, Jumat (15/2) kemarin.
Menurut Ferdiansyah, kejadian itu bermula ketika korban ditemani kakaknya datang ke rumah sakit itu untuk dirontgen, karena sesak napas. Saat hendak masuk ke dalam ruang rontgen, tersangka meminta kakak korban menunggu di luar.
Tersangka kemudian meminta korban buka baju dan celana dalam dengan dalih bahwa itu prosedur untuk dirontgen. "Karena mengira petugas medis tersebut adalah dokter dan demi keperluan rontgen, korban pun menuruti saja instruksi tersangka," kata Ferdiansyah.
Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan alasan untuk pemeriksaan di bagian sensitif tubuh korban. "Belakangan korban baru menyadari bahwa tersangka telah berbuat tidak senonoh terhadap dirinya, sehingga korban melaporkan kasus itu ke polisi," katanya.
Untuk proses selanjutnya, kata Ferdiansyah, JPU sekarang sedang menyusun materi dakwaan. Jika sudah rampung, maka tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menjalani proses persidangan. (c37)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Tahan Petugas Medis Cabuli Pasien
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/jaksa-tahan-petugas-medis-cabuli-pasien.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Tahan Petugas Medis Cabuli Pasien
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Tahan Petugas Medis Cabuli Pasien
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar