DPRK Aceh Selatan Tunggu Putusan PTUN

Written By Unknown on Jumat, 08 Februari 2013 | 16.24

* Terkait Jadwal Paripurna Bupati Terpilih

TAPAKTUAN - Pimpinan DPRK Aceh Selatan menyatakan belum bisa menjadwalkan rapat paripurna pelantikan bupati/wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2013, beberapa waktu lalu. Ketua DPRK Aceh Selatan, Safiron, mengatakan, pihaknya harus terlebih dahulu menunggu putusan akhir dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terkait gugatan yang diajukan bakal cabup/cawabup Aceh Selatan, Zulkarnaini/Irwan Yuni.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron dan Wakil Ketua Khaidir Amin SE, dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRK, Rabu (6/2) sore. Sementara Wakil Ketua DPRK dari Partai Demokrat, Marsidiq, tidak terlihat hadir dalam konferensi pers itu.

Safiron mengatakan, selain menunggu proses gugatan tersebut diputuskan di tingkat PTUN Banda Aceh, DPRK Aceh Selatan juga sedang menunggu surat balasan dari Menteri Dalam Negeri RI terhadap surat Gubernur Aceh No 270/6708 tertanggal 5 Februari 2013 perihal memohon petunjuk atas penetapan PTUN Banda Aceh No 20/G/2012/PTUN-BNA.

Surat itu sebagai tindak lanjut dari surat KIP Kabupaten Aceh Selatan No 74/KIP-kab-001.433361/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013, perihal permohonan petunjuk atas penetapan PTUN Banda Aceh, yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan.

"Anehnya, putusan sela PTUN Banda Aceh yang memerintahkan KIP Aceh Selatan menunda Pilkada Aceh Selatan sampai adanya putusan akhir pengadilan itu dikeluarkan pada, Rabu (16/1). Tapi kenapa surat dari KIP itu baru dikirim ke DPRK pada tanggal 23 Januari, padahal tanggal 24-nya hari libur. Di sini kami menilai ada upaya mengulur-gulur waktu oleh KIP supaya surat itu terlambat kami terima," jelas Safiron.

Menurutnya, akibat hal tersebut, surat DPRK untuk Gubernur baru bisa terkirim tanggal 25 Januari. "Tanggal 25 Januari kami langsung mengirim surat mohon petunjuk atas penetapan PTUN Banda Aceh tersebut ke Gubernur Aceh. Anehnya lagi, surat yang kami fax tanggal 25 Januari 2013 itu tidak pernah diterima oleh Gubernur, sehingga kami terpaksa harus mengirim surat susulan dimaksud pada tanggal 31 Januari 2013," jelas Safiron yang turut diamini Wakilnya, Khaidir Amin SE.

Saat itu, tambah Safiron, menanggapi surat dari DPRK Aceh Selatan tersebut, Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah melalui suratnya Nomor: 270 /6708 tertanggal 5 Februari 2013 prihal mohon petunjuk atas penetapan PTUN Banda Aceh Nomor 20/G/2012/PTUN-BNA sudah dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri RI.

"Makanya sebelum keputusan PTUN ini selesai, kami DPRK Aceh Selatan belum bisa menjadwalkan rapat paripurna calon bupati/wakil bupati terpilih. Oleh karenanya kita meminta semua pihak untuk bersama-sama menaati hukum, karena ini adalah negara hukum," paparnya.

Seperti diketahui, KIP Aceh Selatan telah menetapkan pasangan HT Sama Indra SH/Kamarsyah S Sos MM (SAKA) yang diusung Partai Demokrat, PKPB, dan PAN sebagai pemenang Pilkada Aceh Selatan.(tz)

Harus Dikirim ke Gubernur
WAKIL Ketua DPRK Aceh Selatan dari Partai Demokrat, Marsidiq yang menghubungi Serambi setelah konferensi pers di ruang kerja Ketua DPRK berakhir, berharap agar Ketua DPRK Aceh Selatan segera mengirimkan surat penetapan pasangan calon terpilih dari KIP kepada Gubernur.

Berdasarkan aturan, kata Marsidiq, DPRK wajib mengusulkan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih paling lambat dalam waktu 3 x 24 kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Aceh, berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KIP kabupaten.

"Jika ini tidak dilakukan, Pimpinan DPRK telah melakukan kesalahan. Karena ini sudah diatur dan diamanahkan dalam Pasal 82 ayat 2 Qanun No 5 Tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota," jelasnya.

Menurut dia, sudah menetapkan calon terpilih sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 Qanun No 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, yang penetapan calon terpilih disampaikan ke DPRK 1 x 24.

"Jadi apa urusannya dengan keputusan itu, yang jelas pada prinsipnya setelah KIP melakukan pleno suara, KIP telah memberikan surat kepada DPRK untuk diteruskan ke atas, yakni Gubernur," paparnya.

Karena itulah, Marsidiq meminta Ketua DPRK Aceh Selatan segera mengirimkan surat tersebut ke Gubernur. Sebab menyangkut dengan putusan sela PTUN itu menurutnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Kan tidak mungkin kita menunggu putusan inkrah yang mungkin sampai setahun atau dua tahun, kalau kita mengetahuinya sama halnya kita melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif," pungkas Marsidiq.(tz)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRK Aceh Selatan Tunggu Putusan PTUN

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/dprk-aceh-selatan-tunggu-putusan-ptun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRK Aceh Selatan Tunggu Putusan PTUN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRK Aceh Selatan Tunggu Putusan PTUN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger