Rabu, 16 Januari 2013 15:03 WIB
SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi, hanya menyetujui konpensasi lahan seluas 758,24 hektare (Ha) kepada PT Nafasindo, dari total yang diminta 1.158,24 Ha. Sisanya seluas 400 Ha akan dikuasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Bupati menyatakan rencana itu akan disampaikan secara resmi kepada DPRK setelah proses sertifikasi.
"Lahan seluas 1.158,24 Ha yang akan disertifikatkan PT Nafasindo menjadi HGU. Bupati hanya menyetujui 758,24 Ha. Sisanya seluas 400 Ha, dikuasai Pemkab Aceh Singkil. Artinya ke depan Pemkab Aceh Singkil akan memiliki kebun sawit seluas 400 Ha. Saya akan sampaikan ke Ketua DPRK setelah disertifikat," kata Safriadi, Senin (14/1) dalam sidang paripurna DPRK setempat.
Bupati mengatakan lahan seluas itu, diperoleh setelah melakukan pendekatan kepada pihak BPN RI, BPN Aceh dan pihak perusahan kelapa sawit PT Nafasindo. Dari hasil pendekatan tersebut, Bupati sebutnya, hanya menyetujui seluas 758,24 Ha dari 1.158,24 Ha yang diajukan menjadi HGU.
Dijelaskan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Aceh Singkil dengan Nafasindo. Berdasarkan berita acara kesepakatan 4 Juni 2012 Direktorat Penetapan Batas Bidang Tanah BPN RI, sebagai bentuk penyelesaian pertanahan HGU No. 1 dan No. 2 atas nama Nafasindo.
Pada poin 1 format penyelesaian sesuai surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan BPN RI No. 3493/25.1-600/IX/2011, tanggal 22 September 2011, secara utuh tidak parsial berdasarkan peta BPN Pusat.
Pada poin 3 surat tersebut menyatakan, penyelesaian sengketa, PT Nafasindo bersedia melepaskan sebagaian HGU yang telah dikuasai warga seluas 1.997,5 Ha. Dengan kompensasi tanah seluas 1.158,24 Ha yang sudah dibebaskan dari masyarakat dapat digunakan dan disertifikatkan atas nama Nafasindo.
Pada poin 4 (b) Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, lahan yang telah dikuasai masyarakat 1.997,5 Ha akan dikeluarkan dari HGU. Selanjutnya diinventarisasi dan identifikasi alas hak kepemilikan masyarakat untuk diperoses pensertifikatkan lahan oleh BPN pada tahun 2013.
Akan tetapi, opsi penyelesaian sengketa itu, tidak serta merta diterima masyarakat yang dimotori LSM Gempa. Pasalnya patok permanen yang dilakukan BPN Pusat dan PT Nafasindo, 21 Juni 2012 dinilai tanpa melibatkan masyarakat dan tidak sesuai hasil pengukuran BPN Aceh sebelumnya.
Syafril Harahap anggota Komisi A DPRK Aceh Singkil meminta, penyelesaian persoalan itu jangan hanya mendengarkan informasi sepihak. Tetapi harus melibatkan para pihak berkepentingan, terutama masyarakat yang berkaitan langsung dalam sengketa.
"Jangan hanya cukup informasi sepihak. Panggil semua pihak berkepentingan terutama masyarakat yang bersengketa lahan. Perusahan juga harus memenuhi kewajibanya terhadap lahan itu," tandasnya.(c39)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Hanya Setujui Areal Nafasindo 758,24 Ha
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/01/bupati-hanya-setujui-areal-nafasindo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Hanya Setujui Areal Nafasindo 758,24 Ha
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Hanya Setujui Areal Nafasindo 758,24 Ha
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar