Kamis, 20 Desember 2012 14:52 WIB
Ketua KIP Lhokseumawe, Ridwan Hadi, Rabu (19/12) menjelaskan, sesuai putusan KPU, partai nasional yang diverifikasi faktual hanya 15 partai. Sedangkan Parlok, sebutnya, yang diverifikasi faktual hanya Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA). Sedangkan satu parlok lagi, yaitu Partai Aceh (PA), lanjut Ridwan, tak perlu lagi diverifikasi faktual karena partai ini pada Pemilu 2009 sudah mendapat kursi dil uar ambang batas, yakni di atas lima persen suara. Hal itu sesuai Pasal 90 UUPA.
Hasil verifikasi faktual pada 26 Oktober sampai 14 November 2012, lanjutanya, sejumlah partai tak memenuhi syarat. Kepada partai itu, menurut Ridwan, diberi kesempatan memperbaiki persyaratan tersebut pada pada 25 November sampai 2 Desember 2012.
"Setelah masa perbaikan itu, ternyata hanya PBB yang tidak mampu memenuhi syarat terkait keanggotaan. Anggota yang diajukan sebanyak 300 orang, sehingga sampelnya 10 persen yakni 30 orang. Saat diajukan, hanya 11 sampel anggota. Sehingga kekurangan 19 sampel anggota. Pada masa perbaikan juga tak ada penambahan," urai Ridwan Hadi. Ditambahkan, untuk hasil rapat pleno itu akan diantar ke KIP Aceh, Kamis (20/12) hari ini.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
PBB tak Lolos Verifikasi KIP
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/pbb-tak-lolos-verifikasi-kip.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PBB tak Lolos Verifikasi KIP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar