Selasa, 4 Desember 2012 15:37 WIB
Ketua Panwas Yusrizal SAg mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan pihaknya setelah melakukan kajian terhadap laporan Wakil Ketua Tim Sukses pasangan Wahyu M Wali Putra/Irwan, Baiman Fadhli SH Nomor: 03/LAP/Panwaslu-AS/XI/2012. "Kami menilai KIP Aceh Selatan telah keliru dalam menentapkan Kepengurusan DPC-PBR Aceh Selatan yang sah dan berhak mengusung calon bupati/wakil bupati Aceh Selatan periode 2013-2018," kata Yusrizal kepada Serambi Sabtu (1/12) lalu.
Ia menyebutkan, kekeliruan KIP terjadi dalam menetapkan kepengurusan di bawah kepemimpinan T Saudi (ketua) dan T Jusrami (Sekretaris) sebagi pengurus DPC-PBR Aceh Selatan yang sah. Padahal, menurutnya, SK DPW PBR Provinsi Aceh terhadap pembentukan kepengurusan DPC-PBR di bawah kepemimpinan T Saudi dan T Jusrami dengan Nomor 27/C/Kpts/DPW/BPR-Aceh/VII/2008 tertanggal 29 Juli 2008 tersebut sudah berakhir periodenya sampai akhir Desember 2011. Atau dianggap tidak berlaku lagi.
"Semestinya jika merujuk kepada SK DPW Prov Aceh No. 099/C/Kpts/DPW/BPR-Aceh/XII/2012 TGL 10 Oktober 2012 dengan periode 2012-2017 kepengurusan DPC-PBR Aceh Selatan yang sah saat ini adalah yang diketuai oleh Kadarusmadi dan Rafni Aidar sebagai Sekretaris dengan periode 2012-2017. Kami menilai kekeliruan ini disebabkan karena KIP kurang teliti dalam melakukan penelitian, klarifikasi dan verifikasi," papar Yusrizal.
Ia mengatakan, kepengurusan DPC-PBR Aceh Selatan yang sah sangat menentukan lulus tidaknya pasangan calon Wahyu M Waly Putra/Irwan dan H Zulkarnaini/Irwan Yuni dalam tahap verifikasi untuk mencapai 15% suara sah. Kalau diakui T Saudi sebagai Pengurusan DPC PBR Aceh Selatan yang sah, maka Pasangan Calon Wahyu M Waly Putra tidak mencukupi 15%. Sebaliknya, jika kepemimpinan Kadarusmadi diakui, maka pasangan calon H Zulkarnaini - Irwan Yuni yang kecenderungan batal tidak memenuhi suara 15%.(tz)
Keputusan Pimpinan Parpol
KETUA Pokja Pencalonan KIP Aceh Selatan, Jasmiadi Djakfar MSi, yang dikonfirmasi via telpon selulernya, Minggu (2/12) mengatakan, penetapan kepengurusan DPC-PBR Aceh Selatan yang sah dan berhak mengusung calon bupati/wakil bupati Aceh Selatan periode 2013-2018 itu merupakan keputusan pimpinan partai yang bersangkutan setelah dilakukan kroscek, klarifikaasi, dan konfirmasi oleh KIP ke DPD dan DPP partai dimaksud.
"Penetapan T Saudi dan T Jusrami sebagai Ketua dan Sekretaris DPC-PBR Aceh Selatan sah itu dari DPD dan DPP partai yang bersangkutan ketika kita klarifikasi dan konfirmasi langsung ke pimpinan partai tersebut. Jadi bukan KIP yang menetapkan itu," papar Jasmiadi Djakfar.
Ditambahkannya, ketika terjadi dualisme kepengurusan pada salah satu partai pengusung, menurut Jasmiadi Djakfar KIP berkewajiban menanyakan langsung kepada pimpinan partai yang bersangkutan. "Menurut mereka (pimpinan partai-red) pembekuan SK Nomor 27/C/Kpts/DPW/BPR-Aceh/VII/2008 tertanggal 29 Juli 2008 yang menetapkan T Saudi dan T Jusrami sebagi pengurus DPC-PBR Aceh Selatan tidak diketahui dan tanpa persetujuan pimpinan pusat, sehingga SK yang baru itu dianggap batal demi hukum," jelasnya.
Oleh karenanya, Jasmiadi Djakfar kembali menegaskan bahwa dalam proses verifikasi faktual tersebut pihaknya sangat jeli dan teliti dengan tetap berpedoman kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Oleh karenanya perlu saya tegaskan kembali bahwa proses verifikasi berkas dukungan partai politik (parpol) terhadap seluruh bakal calon bupati/wakil bupati, sudah kami lakukan secara cermat dan teliti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.(tz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwas Minta KIP Teliti Ulang Dukungan PBR
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/panwas-minta-kip-teliti-ulang-dukungan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwas Minta KIP Teliti Ulang Dukungan PBR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwas Minta KIP Teliti Ulang Dukungan PBR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar