Juru Bicara KPA/PA Wilayah Aceh Singkil, Azhari alias Ai kepada Serambi Senin (3/12) mengatakan, pihaknya sangat menghargai demokrasi dan perbedaan pendapat. Tetapi harus disampaikan secara santun, profesional dan tidak memprovokasi pihak lain.
Azhari menyatakan, boleh menyuarakan menolak qanun dimaksud, tetapi jangan mencoret-coret foto wali nanggroe, atau pun lambang dan bendera Aceh. "Kami mengutuk keras, kalau menyampaikan pendapat lakukan secara profesional, tidak memprovokasi," tandas Ai.
Ai mencontohkan aksi serupa di daerah lain. Menurutnya patut ditiru lantaran disampaikan dengan tidak melukai hati pihak lain. "Yang menyuarakan tolak Qanun Wali Nanggroe silakan saja dalam demokrasi ini. Tapi ingat sampaikan secara santun, jangan mencoret-coret foto Wali Nanggroe, lambang dan bendera Aceh," pungkasnya.
Pantauan Serambi Senin (3/12), spanduk berisi penolakan terhadap Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera serta Lambang Aceh, terlihat terpasang di berbagai sudut strategis dan pusat keramaian di Aceh Singkil. Mulai dari jembatan, pohon, tiang listrik, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga pagar perkantoran pemerintah.
Keberadaan spanduk dalam jumlah cukup banyak itu, mengundang perhatian masyarakat di daerah ini. Ada yang mengabadikannya melalui kamera telepon genggam, atau hanya sekedar membaca-baca saja. Berbagai isi spanduk itu menjadi topik obrolan di warung-warung. Ada yang sepakat, namun ada juga yang berbeda pendapat.(c39)
Sekda: Belum Tahu Pemasangnya
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Aceh Singkil, HM Yakub KS mengakui sudah mendapatkan laporan via telepon tentang keberadaan spanduk berisi penolakan terhadap Qanun Wali Nangroe, yang dipasang di pagar Kantor Bupati. Namun ia mengaku belum melihat langsung, lantaran sejak pagi sudah berangkat rapat anggaran ke kantor DPRK di Kampung Baru, Singkil Utara.
"Saya sudah diberitahu melalui telpon ada spanduk menolak Qanun Wali Nanggroe, spanduk lain belum ada laporan. Saya belum sempat lihat karena pagi-pagi langsung ke DPR rapat," ujar Sekda ketika dikonfirmasi Serambi Senin kemarin.
Pantauan Serambi, dua spanduk dengan isi berbeda terpasang di pagar kantor Bupati Aceh Singkil, di Jalan Bahari, Pulau Sarok, Singkil. Spanduk pertama berbunyi, "Rakyat Aceh Singkil Tolak Qanun Wali Nanggroe, Provinsi ALA Yes." Spanduk kedua berbunyi, "Rakyat Aceh Singkil Tolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Provinsi ALA Yes." Menjelang siang spanduk itu, dibuka petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Terkait hal itu, Sekda HM Yakub KS menjelaskan, spanduk tersebut bukan diturunkan, tapi dipindahakan ke tempat lain. Yakub, mengaku sejauh ini belum mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. "Spanduk itu, dipindahkan saja dari pagar kantor bupati ke sudut lain, bukan diturunkan. Saya sejauh ini belum mengetahui siapa yang masang spanduk. Dalam demokrasi hal seperti itu kita hargai," jelas Sekda HM Yakub KS.
Sekitar 100 meter dari kantor bupati, spanduk berisi penolakan bendera dan lambang Aceh terpampang di pagar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kemudian di jembatan tinggi Pulau Sarok, tempat kapal boat ditambatkan dan di pinggir jalan Singkil-Subulussalam di papan reklame Selok Aceh. Selain di ibukota kabupaten, spanduk dengan isi sama, terlihat di pagar kantor Dinas Pertanian, serta Dians Kehutanan dan Perkebunan di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.
Informasi lain menyebutkan, spanduk dengan ukuran 5x1 meter itu, terpampang di jembatan Lae Ijuk, Bazis dan SPBU Rimo, Kecamatan Gunung Meriah. Kemudian di SPBU Lipat Kajang, Jembatan Silatong, Bulu Sema, Simpang Kanan, dan sejumlah titik lainnya.(c39)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPA Singkil Sesalkan Spanduk Tolak WN
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/kpa-singkil-sesalkan-spanduk-tolak-wn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPA Singkil Sesalkan Spanduk Tolak WN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPA Singkil Sesalkan Spanduk Tolak WN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar