Kamis, 20 Desember 2012 15:56 WIB
BANDA ACEH - Pansus DPRA sepakat menetapkan pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebesar 60 persen untuk Pemerintah Aceh dan 40 persen untuk kabupaten/kota. Formula itu disepakati Pansus yang membahas perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otsus.
Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh, kepada Serambi, Rabu (19/12) mengatakan dalam qanun lama dana Otsus ditetapkan 40 persen untuk provinsi dan 60 untuk pemerintah kabupaten/kota. "Setelah qanun revisi, pembagiannya menjadi 60 persen untuk Pemerintah Aceh dan 40 persen untuk kabupaten/kota," ujarnya.
Menurutnya, rumusan itu sudah disepakati pada tingkat Pansus dan selanjutnya akan dibawa ke Paripurna DPRA untuk disahkan. "Draf final Pansus ini tinggal dibawa ke sidang paripurna. Mudah-mudahan dapat disahkan akhir tahun ini," katanya.
Dalam qanun lama, lanjut Abdullah Saleh, pengelolaan dana Otsus sepenuhnya dilakukan Pemerintah Aceh. Namun, katanya lagi, pada qanun revisi Pemerintah Aceh hanya mengelola dana yang menjadi jatah provinsi. Sedangkan kabupaten/kota mengelola dana jatah yang ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota.
Namun demikian, menurutny, kegiatan yang akan didanai dengan dana Otsus ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. "Maksudnya, dana Otsus ini hanya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat,
pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan," ujar Abdullah Saleh. Menurutnya, penggunaan dana Otsus secara detail akan diatur dalam Pergub.
"Sementara dana Migas tetap dikelola provinsi dan kabupaten/kota hanya mengusul program yang dibahas dan ditetapkan melalui Musrenbang," tegasnya.(sar)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pansus DPRA Sepakati Bagi Hasil Dana Otsus
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/pansus-dpra-sepakati-bagi-hasil-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pansus DPRA Sepakati Bagi Hasil Dana Otsus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pansus DPRA Sepakati Bagi Hasil Dana Otsus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar