Minggu, 2 Desember 2012 14:30 WIB
"Memisahkan Barat Selatan dari Aceh adalah upaya merusak perdamaian. Karena dalam MoU Helsinki dan UUPA telah ditegaskan batas-batas wilayah Aceh.," tegas Alfa Rahman melalui juru bicaranya Salwadi, kepada Serambi Sabtu (1/12).
Ia juga menyatakan mendukung penuh pengesahan Qanun Wali Nanggroe, serta Rancangan Qanun (Raqan) Bendera dan Lambang Aceh yang saat ini sedang dibahas oleh DPRA. Alfa Rahman menegaskan, kedua qanun itu adalah bagian dari implementasi perjanjian damai dan upaya merawat perdamaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Alfa Rahman menyikapi aksi penolakan terhadap kedua qanun tersebut oleh Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Selatan (GAM-AS), di Depan DPRK Aceh Selatan pada Kamis, (29/11) lalu.
Alfa Rahman, seperti dikutip Salwadi menyampaikan, sudah selayaknya DPRA mengesahkan kedua qanun tersebut karena itu bagian dari implementasi perjanjian damai yang ditandatangani antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI, di Helsinky. Perihal ini, kata dia, termaktub dalam butir 1.1.4 sampai dengan butir 1.1.7 yang mengatur tentang Perbatasan Aceh, Bendera-Lambang-Himne Aceh, Qanun dan Lembaga Wali Nanggroe.
Selain itu, tambahnya, pembuatan kedua Qanun tersebut merupakan perintah undang-undang kepada Pemerintah Aceh sebagai komitmen kedua belah pihak untuk menjaga keutuhan perdamaian. "Justru tindakan yang mengarah pada pemekaran provinsi sebagai tindakan pemborosan keuangan negara dan upaya menggerogoti perjanjian damai," kata dia.
"Selayaknya elit politik Aceh lebih arif dalam menyikapi persoalan ini dan menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam menjaga perdamaian. Jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba memecah belah masyarakat Aceh," pungkas Salwadi.(tz)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPA Aceh Selatan Tolak Wacana Pemekaran
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/kpa-aceh-selatan-tolak-wacana-pemekaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPA Aceh Selatan Tolak Wacana Pemekaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPA Aceh Selatan Tolak Wacana Pemekaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar