Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa 12 Tahun

Written By Unknown on Senin, 17 Desember 2012 | 16.24

Senin, 17 Desember 2012 15:10 WIB

MEULABOH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meulaboh, menuntut Muammar Muammar (24), warga Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, yang terlibat kasus pembunuhan terhadap rekannya, Samsuari (23), mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan di PN Meulaboh, Kamis (13/12).

Sidang diketui majelis hakim, Rahma Novatiana SH, sedangkan JPU, Mawardi SH. Dalam tuntutannya JPU menyampaikan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan menuntut terdakwa 12 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Terhadap tuntutan JPU itu, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan terdakwa meminta apa yang disampaikan oleh jaksa itu dikurangi hukuman seringan-ringannya. Sidang kembali ditunda  dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada 2 Januari 2013 mendatang.

Seperti pernah diberitakan, aparat kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (27/4/2012) sekitar pukul 22.30 WIB berhasil menangkap Muammar, warga Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI,  yang diduga membunuh Samsuari (23), seorang mahasiswa UTU Meulaboh, di sebuah rumah di kawasan Keudee Siblah, Kota Blangpidie, Abdya.(riz)


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa 12 Tahun

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/jaksa-tuntut-pembunuh-mahasiswa-12-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa 12 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa 12 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger