Senin, 17 Desember 2012 15:10 WIB
Sidang diketui majelis hakim, Rahma Novatiana SH, sedangkan JPU, Mawardi SH. Dalam tuntutannya JPU menyampaikan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan menuntut terdakwa 12 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Terhadap tuntutan JPU itu, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan terdakwa meminta apa yang disampaikan oleh jaksa itu dikurangi hukuman seringan-ringannya. Sidang kembali ditunda dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada 2 Januari 2013 mendatang.
Seperti pernah diberitakan, aparat kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (27/4/2012) sekitar pukul 22.30 WIB berhasil menangkap Muammar, warga Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, yang diduga membunuh Samsuari (23), seorang mahasiswa UTU Meulaboh, di sebuah rumah di kawasan Keudee Siblah, Kota Blangpidie, Abdya.(riz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa 12 Tahun
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/jaksa-tuntut-pembunuh-mahasiswa-12-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa 12 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa 12 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar