Jaksa Sudah Periksa 18 Saksi

Written By Unknown on Kamis, 20 Desember 2012 | 16.24

Kamis, 20 Desember 2012 14:04 WIB

* Kasus Bantuan Beasiswa Unsyiah

BANDA ACEH - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam tiga hari terakhir sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 18 saksi dari 19 saksi yang terdaftar. Salah satu di antara saksi yang diperiksa yaitu Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng yang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh Amir Hamzah SH kepada Serambi, Rabu (19/12) mengatakan, tim jaksa penyidik dalam kasus Unsyiah bertekat menyelesai kasus dugaan korupsi senilai Rp Rp 17,6 miliar ini dalam waktu secepatnya.

"Tim jaksa sebetulnya ingin kasus ini cepat tuntas ditangani pada tingkat penyidikan dan segera dapat menetapkan tersangka," katanya.

Tetapi, kata Amir Hamzah, dalam kenyataannya tidak bisa dilakukan segera dalam penetapan tersangka. Sebab ketika dimintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini permasalahan yang terungkap semakin panjang.

"Sehingga jaksa penyidik terpaksa memanggil lagi saksi yang sudah pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya kembali, termasuk penambahan saksi baru," katanya.

Dia sebutkan dalam tiga hari terakhir tim jaksa penyidik sudah memeriksa 18 saksi, enam di antaranya diperiksa, Rabu (19/12) kemarin. Dari enam saksi yang diperiksa kemarin, empat di antaranya adalah mahasiwa penerima bantuan beasiswa. Sedangkan dua orang lainnya, Dr Qismullah Yusuf (Ketua Komite Beasiswa Aceh 2010) dan Drs Thamrin Kamaruddin (Ketua Pelaksana Pengelolaan pada Program Pendidikan Guru Kejuruan Unsyiah 2009-2010).

Sementara sebelumnya, Senin (17/12) lalu, enam dari tujuh saksi diperiksa. Antara lain, Rahmiana (PNS pada Unsyiah), Dr Hizir Sofyan MSc (Sekretaris Tim Komite Beasiswa Aceh 2010), dan Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng selaku Ketua Pengelola Dana JPD Unsyiah 2009-2010. Tiga orang di antaranya adalah mahasiswa penerima bantuan beasiswa 2009-2010.

Amir Hamzah menyebutkan sebenarnya Pembantu Rektor (Purek) II Unysiah, Eddy Nur Ilyas SH MHum selaku Wakil Ketua Tim Pengelola Dana JPD Unsyiah 2009-2010 dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Senin (17/18), tetapi berhalangan hadir.

"Saksi Eddy akan dijadwal ulang lagi pemeriksaannya oleh tim penyidik," kata Amir Hamzah.Kemudian, Selasa (18/12) lalu, jaksa penyidik memeriksa enam orang saksi, lima di antaranya adalah mahasiswa penerima bantuan beasiswa, dan seorang saksi lain adalah Drs Amri Oemar (Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian FKIP Unsyiah selaku Wakil Kepala Urusan Keuangan  pada Program Gurdacil Aceh 2009-2010).

Sedangkan, Kamis (20/12), jaksa penyidik juga sudah menjadwal memeriksa dua saksi lagi yaitu, Nirwana SE selaku Pembantu Pemegang Uang Muka Kerja (PPUMK) FKIP Unsyiah, dan Drs Sulastri MSi selaku Pembantu Dekan II FKIP Unsyiah.(sup)     


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Sudah Periksa 18 Saksi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/jaksa-sudah-periksa-18-saksi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Sudah Periksa 18 Saksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Sudah Periksa 18 Saksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger