Jumat, 7 Desember 2012 16:01 WIB
"Kasusnya masih terus kita dalami, kita sudah minta BPKP melakukan audit sehingga akan diketahui data pasti berapa jumlah kerugian negara dalam kedua kasus itu," ujar Kajari Meulaboh, H Mara Ongku Nasution SH.
Menjawab Serambi, Kamis (6/12), Kajari mengatakan, dalam mengungkap kasus itu sudah banyak yang dimintai keterangan dan pihaknya juga masih terus mendalami laporan terbaru bahwa ada lagi penyewa dari perusahaan yang menurut laporan juga tidak disetor ke kas daerah oleh pihak pemberi sewa alat berat jenis Forklift tersebut. "Kita akan ekspose kasus itu setelah di audit dan tahu berapa kerugian negara," ungkapnya.
Seperti pernah diberikan, DPRK Aceh Barat mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana sewa alat berat jenis Forklift dan sewa gudang tidak disetor sejak tahun 2010 lalu hingga kini yang diperkirakan jumlah mencapai Rp 400 juta lebih. Pascadiungkap, pejabat di Dinas Perhubungan kabupaten setempat menyetor dana sejumlah Rp 91 juta lebih sewa Forklift dan sebesar Rp 114 juta lebih dana sewa gudang. Namun pascamencuat kasus itu dilakukan pengusutan oleh Kejari Meulaboh.(riz)
Anda sedang membaca artikel tentang
BPKP Audit Kasus Forklift
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/bpkp-audit-kasus-forklift.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BPKP Audit Kasus Forklift
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar