Mantan Bos BRA Jadi Tersangka Penipuan

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 16.24

LHOKSUKON – Hasan Usman (40), mantan bos atau koordinator Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang baru Rabu (24/10) lalu dibebaskan polisi dari sekapan para penculiknya, kini kembali jadi objek berita. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan sejak 31 Oktober 2012 dan ditahan di Mapolres Aceh Utara. Namun, tersangka menyatakan tidak semua tekenan di kuitansi yang dijadikan barang bukti kasus penipuan itu dia yang teken.

Menurut Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Serambi, Jumat (2/11), kasus yang melibatkan warga Desa Dayah Aron, Kecamatan Syamtalira Aron itu berawal dari laporan masyarakat ke Mapolres Aceh Utara. Hasan dilaporkan menipu tujuh warga di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

Para korbannya adalah M Jamil (50), Rusli (40), Ibrahim (40), Bahtiar (47), dan M Ali (51), kelimanya warga Matang Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Termasuk Fauziah (45), warga Desa Gampong Nga, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara dan Ifriani (25), warga Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Hasan dilaporkan telah mengutip uang 95 juta rupiah dari tujuh warga di berbagai kecamatan. "Dia janjikan kepada mereka akan mendapatkan uang untuk membangun rumah selaku korban konflik masing-masing 40 juta rupiah awal Januari 2012. Namun, sampai sekarang janji itu tidak ditepati," ungkap AKP Marzuki.

Ditambahkan, dari tujuh korban, enam di antaranya menyerahkan uang masing-masing 15 juta rupiah kepada Hasan. "Hanya satu orang yang menyerahkan uang 5 juta rupiah," sebut AKP Marzuki.

Pihak polisi telah menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang kepada Hasan dari para korbannya. "Kasus ini terus kita dalami. Penyidik di unit tindak pidana tertentu (tipiter) masih meminta keterangan dari sejumlah korban penipuan itu. Saat ini, kita sudah tahan Hasan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Marzuki.

Sementara itu, Ketua BRA Aceh Utara, Baharuddin, menyebutkan Hasan Usman kini tercatat sebagai mantan koordinator BRA Kecamatan Syamtalira Aron (periode 2010/2011). "Sejak saya dilantik jadi Ketua BRA Aceh Utara, nama Hasan sudah tidak lagi menjadi pekerja di BRA Aceh Utara," pungkas Baharuddin.

 Berujung kecewa
Pihak yang melaporkan Hasan Usman ke Polres Lhokseumawe pada 23 Oktober lalu adalah Muhammad Ali cs, karena janji terlapor untuk memberikan rumah bantuan kepada mereka tak kunjung terealisasi. Padahal, mereka sudah menyerahkan uang yang diminta tersangka.

"Awalnya kami senang ketika dijanjikan Hasan Usman bisa mendapatkan rumah bantuan dari BRA, lalu kami serahkan uang Rp 90 juta kepadanya pada Januari 2012. Tapi nyatanya, janji tinggal janji dan kami sangat kecewa," kata Muhammad Ali.

Ketika ditanya Muhammad Ali cs soal rumah, Hasan selalu mengajak mereka sabar menunggu. "Karena tak sanggup lagi menunggu, akhirnya kami sebanyak 20 orang yang merasa kecewa melaporkan kasus ini ke polisi," kata Muhammad Ali. (c37)

tanggapan tersangka
Hanya Sebagian
 Tekenan Saya

Dari barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang yang diperlihatkan polisi kepada saya, sebagiannya ya benar itu tekenan saya. Sedangkan sebagian lagi bukan.
Tentang rumah bantuan yang diharapkan para pemohon itu, seluruh berkas permohonannya sudah saya serahkan ke BRA Kabupaten Aceh Utara. Bahwa kemudian dana untuk rumah bantuan itu tidak ke luar, saya tidak tahu, sebab itu kewenangan BRA kabupaten. Saya ini dulu hanyalah koordinator tingkat kecamatan.

* Hasan Usman, mantan koordinator BRA Syamtalira Aron. (c46)

 Empat Pria
Sekap Bos BRA

* Polisi Bebaskan Sandera dari Kandang Kambing
* Pelaku Ditangkap

LHOKSUKON – Bos atau Koordinator Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Hasan Usman (40) yang merupakan warga Desa Aron, Rabu (24/10), disekap empat pria di dalam sebuah kandang kambing dan dipukuli hingga babak belur. Namun, sehari kemudian, polisi berhasil membebaskan sandera dan meringkus keempat penyekapnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Serambi, Jumat (26/10), menyebutkan, keempat tersangka sebetulnya merupakan teman korban. Malah awalnya tersangka sempat meminjam sebuah mobil pada bos BRA itu. Saat mobil itu dikembalikan Rabu (24/10), para tersangka meminta uang pada Hasan Usman, tapi tidak ia berikan. Akibatnya, para tersangka menahan dan menyekapnya.

Dari tempat penyekapan, di sebuah kandang kambing di Desa Mayang Baroh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, tersangka kemudian menelepon abang kandung korban untuk meminta uang tebusan Rp 10 juta. Jika uang tidak diberikan, maka korban tak akan dibebaskan.

Merasa diperas, keluarga korban langsung melaporkan penyekapan itu kepada polisi. Abang korban sempat mengontak kembali salah seorang penyandera dan menanyakan di mana kira-kira posisi korban disekap dan di mana pula mereka bisa bertemu untuk transaksi uang tebusan. Entah karena pelakunya belum profesional dan merasa abang korban bersungguh-sungguh akan menyerahkan uang tebusan, ia pun menyebutkan lokasi penyekapan.

Bermodalkan informasi itulah polisi dari Reskrim Polres Aceh Utara dan Polsek Syamtalira Aron bergerak cepat melakukan penyisiran, selain di Desa Mayang Baroh juga di Desa Calong, keduanya di Kecamatan Lhoksukon. Belakangan diketahui, korban ternyata disekap pada sebuah kandang kambing di Desa Mayang Baroh. Langsung saja polisi menuju lokasi itu. Ketika disergap aparat bersenjata, keempat tersangka tidak berkutik.

Keempat tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (c46/ib)

para tersangka
* M Munazir (34), warga Desa Blang Asam, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara
* N Basyaruddin (45), warga Desa Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron
* A Aiyub (22), warga Desa Mayang Baroh, Kecamatan Syamtalira Aron
* Ilyas (25), staf Kantor Camat Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Dipukul hingga Babak Belur
Koordinator Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Hasan Usman (40), kepada polisi menceritakan bahwa meski orang yang terlibat menculik dan menyanderanya hanya empat orang, namun saat disekap di sebuah kandang kambing Desa Mayang Baroh, Syamtalira Aron, ia dihajar oleh sepuluh orang.

"Sepuluh orang memukul saya dalam sekapan. Akibatnya, wajah dan tubuh saya lebam-lebam," akunya kepada penyidik di Mapolres Aceh Utara.

"Saya tak bisa berbuat banyak. Mereka sepuluh orang mengeroyok saya yang disekap di kandang kambing," terang Hasan Usman.

Korban mengaku memang berteman dengan keempat pelaku, sehingga ia sangat terkejut ketika mendapatkan perlakuan yang kejam dari orang-orang yang selama ini dia anggap teman baik.

Motivasi untuk mendapatkan uang dari Hasan Usman ternyata telah mengubah pertemanan itu menjadi drama penyekapan dan penyiksaan. (c46)

tanggapan polisi
Pelaku Masih Diburu

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki menyebutkan, ada sepuluh orang yang terlibat penculikan dan penyekapan korban. Empat orang berhasil ditangkap di lokasi penyekapan, sedangkan enam lagi masih diburu hingga tadi malam.
Tapi meski mereka buron, identitasnya sudah dikantongi polisi. "Tim Reskrim terus bekerja di lapangan memburu para pelaku. Kita harap, para pelaku bisa tertangkap dalam waktu dekat," ucap AKP Marzuki. (c46)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Bos BRA Jadi Tersangka Penipuan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/mantan-bos-bra-jadi-tersangka-penipuan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Bos BRA Jadi Tersangka Penipuan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Bos BRA Jadi Tersangka Penipuan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger