DPRA Didesak Segera Sahkan Qanun Jinayah

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 16.24

Sabtu, 3 November 2012 14:24 WIB


* Rekomendasi Mubes DSI Se-Aceh

BANDA ACEH - Sebanyak 23 kepala dinas syariat Islam (DSI), kejaksaan negeri, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh secepatnya mengesahkan Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat.

Kedua regulasi ini diperlukan agar proses hukum bagi pelanggar syariat bisa segera diterapkan di wilayah hukum Aceh.

Desakan ini masuk dalam salah satu poin hasil rekomendasi peserta Musyawarah Besar (Mubes) Dinas Syariat Islam Se-Aceh yang berlangsung 1-2 November 2012 di Hotel Permata Hati, Desa Meunasah Manyang, Aceh Besar. Mubes yang membahas kendala implementasi syariat Islam itu berakhir Jumat (2/11) pagi.

Panitia membagi tiga komisi untuk merumuskan berbagai masukan terkait implementasi syariat Islam pada tahun 2013. Hingga kemarin sore kesimpulan dan rekomendasi pertemuan penting itu belum final, karena banyak masukan maupun tambahan masukan dari peserta yang ditampung untuk memperkaya hasil rumusan.

Dalam mubes itu, Komisi A membahas Penegakan Syariat Islam: Peluang dan Tantangan, Komisi B menyimpulkan beberapa hal terkait pentingnya Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat, dan Komisi C menghasilkan beberapa pokok pikiran tentang peran media dalam penegakan syariat Islam di Aceh.

Tambahan saran mengemuka saat Juru Bicara Komisi A Mukhtar Ahmad, Jubir Komisi B Mairul Hazami SE MSi, dan Jubir Komisi C membacakan hasil rumusan.

Saran yang disampaikan ditampung oleh panitia serta dijadikan bahan dalam menyusun draf final rekomendasi DSI se-Aceh. "Rekomendasi belum final dan akan dimatangkan lebih lanjut oleh tim perumus. Masukan peserta menjadi bahan untuk memperkaya rekomendasi nantinya," ujar Suharni, panitia mubes.  

Terkait desakan agar Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat tercantum dalam rekomendasi Komisi B, peserta mubes mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh membahas ulang serta mengesahkan Rancangan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. Dalam revisi Qanun Jinayah, peserta meminta DPRA melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga qanun yang dihasilkan bisa diterima oleh semua pihak.

Catatan Serambi, khusus untuk Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat sudah direvisi oleh tim yang dibentuk semasa Aceh dipimpin Pj Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim. Revisi dengan mencabut pasal yang mengatur tentang rajam serta pasal krusial lainnya sudah disampaikan oleh eksekutif ke legislatif pada bulan Mei 2012.  

Tidak adanya poin terhadap badan yang mengevaluasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendapat dana dari dalam dan luar negeri dan diam-diam bekerja untuk pendangkalan akidah serta melemahkan syariat Islam, akhirnya menjadi saran peserta mubes. "Poin agar kinerja beberapa LSM didata serta dievaluasi oleh Pemerintah Aceh harus dimasukkan ke dalam rekomendasi," ujar Komandan Provost Satpol PP dan WH Aceh, Nasrul Miadi.

Menurut alumnus Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini, selama ini ada LSM yang mendapat support dana dari dalam dan luar negeri dan kerjanya di lapangan justru untuk melemahkan syariat Islam. "Ini harus diawasi dan harus ada badan yang bisa menghentikan pergerakan mereka," saran Nasrul.

Begitu juga peran WH, saran Nasrul, haruslah dioptimalkan. Persoalan di mana WH harus bernaung tidak ada persoalan. Yang penting, harus diberdayakan dan ada payung hukum yang membuat WH optimal dalam menjalankan tugasnya di lapangan. "Selama ini peran WH tidak optimal dan rawan gugatan," timpal Nasrul. (swa)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRA Didesak Segera Sahkan Qanun Jinayah

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/dpra-didesak-segera-sahkan-qanun-jinayah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRA Didesak Segera Sahkan Qanun Jinayah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRA Didesak Segera Sahkan Qanun Jinayah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger