Ulama Desak DPRA Segera Bahas Raqan Jinayah

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 16.24

Rabu, 24 Oktober 2012 14:48 WIB

BANDA ACEH - Kalangan ulama di Aceh mendesak DPRA segera membahas Rancangan Qanun (Raqan) Jinayah yang telah disusun dan diserahkan ke DPRA oleh tim kecil pada masa pj gubernur Aceh, Tarmizi A Karim, lima bulan lalu.

"Tidak ada alasan Qanun ini tidak diberlakukan, apalagi sudah direvisi," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Ghazali Mohd Syam, yang ditemui di sela-sela Muzakarah Ulama Aceh tentang Ekonomi Syariah, di Banda Aceh, Selasa (23/10).

Permintaan yang sama disampaikan oleh Ketua Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Tgk Hasbi Al Bayuni. Alasan DPRA belum membahas revisi Qanun Jinayah patut dipertanyakan. "Kami mendesak segera dibahas dan diberlakukan," ujarnya.

Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali juga menegaskan, tidak ada alasan legislatif untuk menunda-nunda persetujuan dan pengesahan Raqan Jinayah. Raqan ini, tegas Tgk Faisal, wajib segera diberlakukan di Aceh.

"Kita berharap legislatif sebagai pemegang mandat rakyat untuk segera mengesahkan sehingga aturan syariat Islam di Aceh bisa berjalan dengan baik. Tidak perlu ada keraguan bagi masyarakat Aceh dalam menegakkan syariat Islam di daerah ini," katanya

Dua hari sebelumnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA segera memberlakukan Qanun Jinayah. Sudah empat tahun qanun ini disahkan oleh anggota DPRA periode 2004-2009, tetapi belum juga diberlakukan karena belum ditandatangani oleh Gubernur Aceh sebelum Zaini Abdullah.

Informasi yang diperoleh Serambi, pada Senin (23/10), hasil revisi Raqan Jinayah telah disusun oleh tim kecil pada masa pj gubernur Aceh, Tarmizi A Karim menjabat sudah disampaikan ke DPRA sekitar bulan Mei 2012.

Sebagaimana diberitakan harian ini pada 2 Juni lalu, tim pengkaji (revisi) Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang dibentuk Gubernur Aceh, memutuskan untuk mencabut pasal yang mengatur tentang pemberian sanksi cambuk dan rajam bagi penzina. Pasal cambuk dan rajam ini dianggap sebagai penghambat penerapan Qanun Jinayah yang sudah diparipurnakan oleh DPRA pada September 2009.

Draf hasil revisi Qanun Jinayah ini sudah diserahkan kepada DPRA. Tinggal menunggu dewan saja untuk mengatur jadwal pembahasannya.

Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah sudah pernah diparipurnakan oleh DPRA periode 2004-2009. Namun qanun ini tidak implementatif, karena belum ditandatangani oleh Gubernur Aceh, karena mengandung pasal yang menimbulkan kontroversi, yaitu tentang rajam.(swa)

Prioritas 2013
DEWAN Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga Selasa (23/10) kemarin, belum membahas revisi Rancangan Qanun Jinayah telah disusun oleh tim kecil pada masa pj gubernur Aceh, Tarmizi A Karim. Pimpinan DPRA menyatakan akan menjadikan raqan ini sebagai salah satu raqan prioritas pada tahun 2013.

Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi yang dihubungi Serambi, Senin (23/10) mengaku revisi Raqan Jinayah sudah diserahkan oleh pihak eksekutif ke DPRA. Raqan belum dibahas karena belum masuk dalam program legislasi Aceh tahun 2012. "Yang sudah masuk itu skala prioritas," ujarnya.

Menurut Amir Helmi, Raqan Jinayah penting untuk segera dibahas. Persoalan ini kembali pada komisi besangkutan (Komisi G) serta badan legislasi. "Saya akan cek lagi bagaimana proses di Banleg," kata Amir Helmi.

Amir Helmi mengatakan, saat ini DPRA sedang memacu pembahasan raqan prioritas. Meski demikian, kata dia, jika Raqan Jinayah dianggap mendesak maka bisa dibahas di sela-sela pembahasan raqan lainnya.

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda yang ditemui terpisah mengakui, revisi Raqan Jinayah sudah diserahkan oleh eksekutif ke DPRA sekitar 31 Mei 2012. Saat ditanya kenapa belum dibahas, Sualaiman Abda mengatakan, Raqan ini harus dibicarakan oleh Banleg kemudian diteruskan ke komisi yang bersangkutan. "Tahun 2013 revisi Qanun Jinayah diprioritaskan," ujar Sulaiman Abda.(swa)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ulama Desak DPRA Segera Bahas Raqan Jinayah

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/ulama-desak-dpra-segera-bahas-raqan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ulama Desak DPRA Segera Bahas Raqan Jinayah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ulama Desak DPRA Segera Bahas Raqan Jinayah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger