Selasa, 9 Oktober 2012 15:18 WIB
Sidang berlanjut dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pleidoi), dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Wa Ode akan membacakan nota pembelaan terpisah dari tim penasihatnya. Ia mengungkapkan, pembelaan pribadi setebal sembilan halaman akan mengungkap poin-poin tekait penyerahan uang DPID.
"Pleidoi saya sembilan lembar, khususnya soal pasal 12 a (UU Pemberantasan Korupsi), soal hadiah menerima janji," kata Wa Ode, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tim penasihat hukum akan memberikan counter, terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pleidoi kami, sekitar 700 lembar," kata penasihat hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab.
Sebelumnya, mantan anggota Banggar DPR dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana. Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap terkait DPID, dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ke satu primer. Untuk itu, jaksa menuntut hakim memvonis Wa Ode bersalah, dan menghukumnya empat tahun penjara.
Terkait pencucian uang, Wa Ode dianggap terbukti melanggar pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai dakwaan kedua primer, sehingga jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode 10 tahun penjara.
Terkait tindak pidana korupsinya, Wa Ode dianggap terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, melalui Haris Surahman.
Pemberian uang terkait upaya Wa Ode selaku anggota panitia kerja transfer daerah Badan Anggaran DPR, dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sore Ini Wa Ode Siap Bacakan Pembelaan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/sore-ini-wa-ode-siap-bacakan-pembelaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sore Ini Wa Ode Siap Bacakan Pembelaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sore Ini Wa Ode Siap Bacakan Pembelaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar