Selasa, 9 Oktober 2012 15:21 WIB
Hal itu dikatakan Kapolres di hadapan mahasiswa Simeulue yang melakukan audiensi dengan jajaran Polres Simeulue, Senin (8/10) di ruang kerja Kapolres.
Kedatangan para mahasiswa tersebut untuk mendengar langsung jawaban Kapolres terkait tuntutan mahasiswa yang sebulan lalu menggelar aksi demo di Sinabang, yang menuntut aparat penegak hukum di daerah itu mengusut tuntas indikasi korupsi di Simeulue. "Sedang ditangani soal PDKS, dan sudah 11 orang karyawan diminta keterangannya," kata Kapolres.
Menurutnya, untuk menangani PDKS tidak bisa cepat untuk segera dituntaskan persoalannya karena perkaranya bukan seperti tindakan kriminal, ini menyangkut keuangan negara. Oleh sebab itu, pihak penyidik Polres Simeulue dalam waktu dekat ini akan menggelar perkara PDKS di Polda Aceh. "Gelar perkara PDKS dilakukan di Polda nanti," ujarnya.
Dikatakan Kopolres, dugaan penyimpangan yang terjadi di PDKS, antara lain ditemukan dugaan penyimpangan dalam biaya perjalanan dinas di PDKS yang mencapai Rp 1 miliar. "Dalam hasil audit BPK RI itu ditemukan biaya perjalanan dinas PDKS sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya seraya mengatakan masih ada lagi temuan-temuan yang menjadi bahan untuk penyelidikan sesuai hasil LHP BPK RI perwakilan Aceh.
Terkait berpindahtangannya kas BPBD sebesar Rp 3,1 miliar yang melibatkan kepala BPBD Ir Mulyadinsyah, Kapolres Parluatan menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka yakni kepala BPBD itu sendiri dan sudah menetapkan yang bersangkutan untuk dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kepala BPBD Simeulue sudah dimasukan dalam DPO, karena statusnya itu sudah tersangka dan sudah kita cari keberadaanya namun sampai saat ini belum ditemukan," kata Parluatan yang turut didampingi Wakapolres Kompol Ir Mukhlis MM. Ia pun meminta masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui keberadaan tersangka itu.
Sementara itu, soal kasus yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Simeulue, antara oknum PNS pegawai PU berinisial SD dengan kontraktor soal proyek, kepolisian Simeulue sampai saat ini belum dapat memanggil oknum PNS tersebut lantaran mengantongi surat sakit.
"Dia ada surat sakit psikologisnya yang diterima Polres Simeulue dan belum bisa diperiksa, namun akan tetap diperiksa termasuk menanyakan apakah betul yang bersangkutan memang terganggu psikologis alias kejiwaannya," tandas Kapolres seraya memperlihatkan surat sakit psikologis SD kepada wartawan melalui anak buahnya yang hadir dalam pertemuan itu.(c48)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Simeulue Akan Gelar Perkara PDKS di Polda
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/polres-simeulue-akan-gelar-perkara-pdks.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Simeulue Akan Gelar Perkara PDKS di Polda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Simeulue Akan Gelar Perkara PDKS di Polda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar