Rabu, 31 Oktober 2012 15:25 WIB
"Tindakan mantan Bupati Bireuen itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus itu dan diproses sebagai hukum yang berlaku. Bila perlu, Kejati Aceh mengambil alih kasus tersebut," tegas Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan LSM MaTA, Baihaqi, kepada Serambi, Selasa (30/10).
Menurutnya, kasus tersebut harus diusut tuntas agar masyarakat tahu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengembalikan pinjaman itu dan pelaksanaan proses hukum terhadap orang yang menyalahgunakan wewenang.
Ungkapan hampir sama juga disampaikan manajer Program Perkumpulan Bina Masyarakat (Bima), Marbawi kepada Serambi, kemarin. "Siapapun orangnya dan apa saja jabatan peminjam uang itu, yang bersangkutan wajib mengembalikan pinjaman itu sebagaimana mestinya. DPRK dan Inspektorat Bireuen juga bertanggung jawab untuk mengusut mekanisme peminjaman dan penggunaan pinjaman itu," jelas Marbawi.
Ditambahkan, DPRK Bireuen merupakan pihak pertama yang berkewajiban menelusuri pinjaman itu, apalagi Tgk Nurdin selaku peminjamnya tak pernah memberitahukan pinjaman tersebut ke dewan sesuai ketentuan yang berlaku. "DPRK harus segera mendesak peminjam (Tgk Nurdin-red) agar secepatnya mengembalikan pinjaman tersebut ke kas daerah. Jika dalam proses peminjaman uang itu terjadi pelanggaran juga harus diusut tuntas," pungkasnya.(yus)
Melanggar Aturan
PEMINJAMAN yang dilakukan Tgk Nurdin saat masih menjabat sebagai bupati Bireuen tanpa sepengetahuan dewan memang tidak dibolehkan. Namun, karena kebutuhan mendesak, maka Tgk Nurdin meminjam uang tersebut. Padahal, pinjaman itu melanggar aturan. Peminjaman itu memang terindikasi korupsi, tapi kini Tgk Nurdin sedang berupaya mengembalikan pinjaman tersebut. Tgk Nurdin sangat koperatif dan berjanji akan melunasi pinjaman itu sebagaimana diharapkan tim MPTGR yaitu paling lambat Maret tahun depan. Bila tidak selesai pada waktunya, akan kita serahkan ke lembaga lain.
* Muzakkar SH MSi, Sekdakab Bireuen.(yus)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pinjaman Rp 1,5 M Terindikasi Korupsi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/pinjaman-rp-15-m-terindikasi-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pinjaman Rp 1,5 M Terindikasi Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pinjaman Rp 1,5 M Terindikasi Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar