Hakim Tunda Bacakan Putusan Wa Ode

Written By Unknown on Selasa, 16 Oktober 2012 | 16.24

Selasa, 16 Oktober 2012 14:08 WIB

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA

Terdakwa Wa Ode Nurhayati (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode yang diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dituntut 4 tahun untuk kasus suapnya, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Suhartoyo menunda membacakan putusan atau vonis terdakwa perkara suap alokasi proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

"Walaupun sehat, majelis hari ini mohon dimaklumi ada beberapa bagian putusan yang harus disempurnakan jadi belum bisa dibacakan. Jadi majelis mohin maaf belum bisa membacakan vonis. Jadi nanti Kamis tanggal 18 pukul 13.00 WIB," ungkap Suhartoyo di muka persidangan.

Jaksa menuntut Nurhayati hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana, yakni 4 tahun untuk tindak pidana suap dengan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang dengan denda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurangan.

Dalam analisa yuridis jaksa, Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait DPID 3 Kabupaten di Nangroe Aceh Darusalam dan Kabupaten Minahasa di rekening pribadinya di Bank Mandiri. Di rekening ini juga tersimpan uang pribadinya Rp 44, 345 miliar," jelasnya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, sebut jaksa penuntut umum, Nurhayati mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah. "Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya," ujar jaksa.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Tunda Bacakan Putusan Wa Ode

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/hakim-tunda-bacakan-putusan-wa-ode.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Tunda Bacakan Putusan Wa Ode

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Tunda Bacakan Putusan Wa Ode

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger