Selasa, 16 Oktober 2012 14:08 WIB
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Wa Ode Nurhayati (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode yang diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dituntut 4 tahun untuk kasus suapnya, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
"Walaupun sehat, majelis hari ini mohon dimaklumi ada beberapa bagian putusan yang harus disempurnakan jadi belum bisa dibacakan. Jadi majelis mohin maaf belum bisa membacakan vonis. Jadi nanti Kamis tanggal 18 pukul 13.00 WIB," ungkap Suhartoyo di muka persidangan.
Jaksa menuntut Nurhayati hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana, yakni 4 tahun untuk tindak pidana suap dengan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang dengan denda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurangan.
Dalam analisa yuridis jaksa, Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait DPID 3 Kabupaten di Nangroe Aceh Darusalam dan Kabupaten Minahasa di rekening pribadinya di Bank Mandiri. Di rekening ini juga tersimpan uang pribadinya Rp 44, 345 miliar," jelasnya.
Dalam tindak pidana pencucian uang, sebut jaksa penuntut umum, Nurhayati mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah. "Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya," ujar jaksa.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Tunda Bacakan Putusan Wa Ode
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/hakim-tunda-bacakan-putusan-wa-ode.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Tunda Bacakan Putusan Wa Ode
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Tunda Bacakan Putusan Wa Ode
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar