Selasa, 23 Oktober 2012 15:20 WIB
Anggota Komisi A Abdullah Saleh kepada Serambi, Senin (22/10) mengatakan, untuk sementara pembahasan Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini akan dibahas oleh Komisi A. "Tapi siapa yang nanti akan diberi mandat juga bisa berubah, dan tergantung pada hasil rapat Banmus," ujar poltisi Partai Aceh ini.
Menurut Abdullah Saleh, pembahasan di tingkat Banmus direncanakan akan dilakukan setelah lebaran Idul Adha. Disebutkan Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini sudah melalui telaah Banleg dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dibahas oleh DPRA dan tim dari eksekutif.
"Atas rekomendasi Banleg Raqan ini dibahas oleh Komisi A. Setelah ada rekomendasi dari Banleg, pimpinan dewan segera mungkin membawa ke Banmus untuk ditetapkan jadwal pembahasan. Apakah dibahas oleh Komisi A atau Pansus nanti ini keputusan dari Banmus," jelasnya.
Menurut Abdullah Saleh Raqan Bendera dan Lambang Aceh merupakan raqan prioritas sejak 2011, dan pada 2012 kembali masuk pembahasan prioritas dewan.
Abdullah menyebutkan soal penetapan bendera dan lambang Aceh merupakan amanah dalam UUPA yang merupakan pelaksanaan dari MoU Helsinki sebagai identitas keacehan. "Diharapkan dengan selesainya pembahasan raqan ini, akan memenuhi keinginan masyarakat seperti yang dinanti-nanti selama ini," jelasnya.
Selain bendera dan lambang Aceh, dalam UUPA juga disebut Pemerintah Aceh berhak menetapkan hymne atau lagu daerah. Tapi sampai sejauh ini drafnya belum masuk ke dewan untuk ditelaah.
Sementara itu satu raqan lainnya yang saat ini sudah memasuki tahap final yakni Raqan Wali Nanggroe. "Raqan Wali Nanggroe sudah rampung, dan tinggal diparipurnakan pada 30 Oktober," ungkap Abdullah Saleh.(sar)
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRA Segera Bahas Raqan Bendera Aceh
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/dpra-segera-bahas-raqan-bendera-aceh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRA Segera Bahas Raqan Bendera Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPRA Segera Bahas Raqan Bendera Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar